Dispensasi Nikah

  1. Surat pengantar dari Kepala Desa/Lurah setempat
  2. Surat pengajuan pernikahan dari KUA
  3. Focopy KK dan KTP-EL calon mempelai beserta orang tua
  4. Dokumen Pendukung seperti : foto copy Ijazah atau foto copy Akte Kelahiran
  5. Akte Perceraian untuk calon mempelai janda/duda (Cerai Hidup)
  6. Akte Kematian untuk Calon Mempelai Janda/Duda (Cerai Mati).

  1. Pemohon datang langsung ke Kantor Kecamatan dengan membawa semua persyaratan dimaksud
  2. Pemohon kemudian menyerahkan kepetugas pelayanan di Kecamatan
  3. Petugas Pelayanan Kecamatan melakukan verifikasi dan validasi berkas
  4. Jika berkas lengkap, Petugas Pelayanan Kecamatan selanjutnya membuat draft dokumen. Jika tidak lengkap, maka berkas dikembalikan kepada pemohon
  5. Petugas Pelayanan Kecamatan mengajukan Draft Rekomendasi beserta dokumen persyaratan lainnya kepada Kasi Kesos untuk di cek kembali dan diparaf
  6. Draft Rekomendasi diserahkan kepada Sekretaris Camat untuk selanjutnya dilegalisasi oleh Camat
  7. Dokumen selesai dan Petugas Pelayanan menyerahkan dokumen Dispensasi Nikah kepada pemohon

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Dokumen Dispensasi Nikah

Langsung

·      Laporan pengaduan langsung ke Kantor Camat Pariaman Tengah Kota Pariaman.

Tidak Langsung :

·      Email : pariamantengah@pariamankota.go.id;

·      WhatsApp : 0821-6963-1152;

·      Instagram : @kec.pariamantengah;

·      Facebook : Parteng Segeh

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Dispensasi Nikah "