Rekomendasi Pengangkatan / Pemberhentian Perangkat Desa

  1. Surat Permohonan dari Kepala Desa
  2. Laporan hasil pelaksanaan pengangkatan Perangkat Desa (pengangkatan Perangkat Desa)
  3. Surat Pernyataan dari Perangkat Desa yang bersangkutan (pemberhentian Perangkat Desa)
  4. Fotokopi SK Pengangkatan Perangkat Desa (pemberhentian Perangkat Desa)
  5. Fotokopi KTP dan KK (pemberhentian Perangkat Desa)
  6. Fotokopi Surat Keterangan Kematian/Akta Kematian (pemberhentian Perangkat Desa karena meninggal)
  7. Fotokopi dokumen pendukung lainnya yang dapat menguatkan sebab diberhentikannya Perangkat Desa

  1. Pemohon datang ke Kecamatan dengan membawa persyaratan
  2. Petugas menerima dan memeriksa berkas dari pemohon
  3. Petugas Pelayanan akan memeriksa kelengkapan berkas persyaratan
  4. Jika berkas permohon memenuhi persyaratan maka diproses lebih lanjut, jika berkas tidak memenuhi persyaratan maka dikembalikan oleh petugas
  5. Kasi Pemerintahan melakukan evaluasi yang hasilnya dilaporkan kepada Petugas Verifikasi sebagai bahan pertimbangan
  6. Petugas Verifikasi akan memverifikasi kelengkapan berkas persyaratan kemudian mengeluarkan Draft Rekomendasi Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa dengan memperhatikan hasil evaluasi dari dari Kasi Tata Pemerintahan
  7. Setelah Draft Rekomendasi Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa dilegalisasi oleh Camat, Petugas Verifikasi menyerahkan kembali dokumen tersebut kepada Petugas Pelayanan untuk selanjutnya diserahkan kepada pemohon
  8. Pemohon datang kembali ke bagian Pelayanan Kantor Camat Pariaman Tengah untuk menerima Dokumen Rekomendasi Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa

3 hari kerja sejak berkas persyaratan lengkap


Tidak dipungut biaya

Surat Rekomendasi Pengangkatan atau Pemberhentian Perangkat Desa

Langsung :

·      Laporan pengaduan langsung ke Kantor Camat Pariaman Tengah Kota Pariaman;

Tidak Langsung :

·      Email : pariamantengah@pariamankota.go.id;

·      WhatsApp : 0821-6963-1152;

·      Instagram : @kec.pariamantengah;

·      Facebook : Parteng Segeh

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomendasi Pengangkatan / Pemberhentian Perangkat Desa"