PELAYANAN SKCK DENGAN JANGKA WAKTU 60 MENIT UNTUK PEMBUATAN SKCK BARU DAN 30 MENIT UNTUK PERPANJANGAN DIMULAI DARI PENAGMBILAN NOMOR ANTRIAN ,MENGISI SCREANING DAN KARTU TIK,MELAKUKAN SIDIK JARI SAMPAI PROSES PEMBAYARAN .PELAYANAN SKCK BUKA DARIHARI SENIN - JUMAT PUKUL 08.00 WIB - 15.OO WIB.
MENURUT PP NO 60 TH 2016 TENTANG BIAYA DAN TARIF PNBP BIAYA SKCK Rp. 30.000,-
SKCK
APABILA ADA MASYARAKAT YANG INGIN MENGADU BISA LANGSUNG MELALUI SMS,WA,EMAIL ,BARCODE ,DAN BISA DATANG LANGSUNG KE RUANG PELAYANAN SKCK
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store