Rekomendasi Pencairan ADD Tahap I, II dan III Tahun Anggaran Bersangkutan

  1. Surat pengantar dari Kepala Desa/Lurah setempat
  2. Peraturan Desa tentang RKPDes
  3. Peraturan Desa tentang APBDes
  4. Laporan pertanggungjawaban keuangan dan realisasi penggunaan dana tahapan sebelumnya

  1. Pemohon datang langsung ke Kantor Kecamatan dengan membawa semua persyaratan yang sudah lengkap
  2. Pemohon menyerahkan berkas ke Petugas Pelayanan Kecamatan
  3. Petugas Kecamatan melakukan verifikasi data
  4. Petugas mengajukan Draft Dokumen Rekomendasi Pencairan ADD beserta berkas pendukung lainnya kepada Kasi Pemerintahan
  5. Dokumen surat diserahkan kepada Sekretaris Camat untuk selanjutnya dilegalisasi oleh Camat
  6. Dokumen selesai dan Petugas menyerahkan dokumen Rekomendasi Pencairan ADD kepada pemohon

3 hari kerja sejak berkas persyaratan lengkap

Tidak dipungut biaya

Surat Rekomendasi Pencairan Alokasi Dana Desa

Langsung

·      Laporan pengaduan langsung ke Kantor Camat Pariaman Tengah Kota Pariaman.

Tidak Langsung :

·      Email : pariamantengah@pariamankota.go.id;

·      WhatsApp : 0821-6963-1152;

·      Instagram : @kec.pariamantengah;

·      Facebook : Parteng Segeh


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomendasi Pencairan ADD Tahap I, II dan III Tahun Anggaran Bersangkutan"