Pengesahan Peraturan Perusahaan

No. SK: 010/20/DTKT/SK/2022

  1. Naskah Peraturan Perusahaan yang telah ditandatangani olenpengusaha, dan bukti telah dimintakan saran dan pertimbangan dari serikat pekerja/serikat buruh dan/atau wakil pekerja/buruh apabila di perusahaan tidak ada serikat pekerja/serikat buruh

  1. Staff Subbagian umum dan kepegawaian menerima berkas permohonan pengesahan peraturan perusahaan dan mengagendakannya
  2. Kepala Dinas mendisposisikan Permohonan Pengesahan Peraturan Perusahaan Kepada Kepala Bidang Hubungan Industrial & Pengawasan ketenagakerjaan
  3. Kepala Bidang Hubungan Industrial & pengawasan ketenagakerjaan memberikan catatan dan mendisposisikan permohonan pengesahan peraturan perusahaan kepada mediator hubungan industrial
  4. Mediator hubungan industrial meneliti dan mengoreksi draft peraturan perusahaan sesuai dengan peraturan perusahaan yang berlaku dan mengirimkan lagi draft tersebut ke pemohon untuk diperbaiki dan paling lambat 14 hari kerja stelah dokumen diterima pemohon harus mengembalikan draft peraturan perusahaan kepada dinas tenaga kerja dan transmigrasi provinsi kalimantan utara, jika pengembalian dokumenmelebihi 14 hari kerja maka proses pengesahan peraturan perusahaan harus mengulangi tahap awal kembali serta Mediator Hubungan Industrial membuat SK pengesahan peraturan perusahaan
  5. Kepala Bidang Hubungan Industrial & Pengawasan ketenagakerjaan memeriksa draft SK pengesahan peraturan perusahaan dan memeberikan paraf, jika ada kesalahan dikembalikan ke Mediator Hubungan Industrial
  6. Sekretaris memeriksa dan memeberikan paraf draft SK pengesahan peraturan perusahaan,jika ada kesalahan dikembalikan ke Kepala Bidang Hubungan Industrial &Pengawasan Ketenagakerjaan
  7. Kepala Dinas memeriksa dan menandatangani SK pengesahan peraturan perusahaan, jika ada kesalahan dikembalikan ke Sekretaris
  8. Staff Subbagian umum dan kepegawaian mengagendakan dan mengirimkan SK penegsahan peraturan perusahaan kepada pemohon

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Keputusan Pengerahan Peraturan Perusahaan

Email : nakertransprovkaltara@gmail.com

instagram: nakertans_provkaltara

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

nakertranskaltara@gmail.com