Fasilitasi dan Koordinasi Bidang kesejahteraan Rakyat Pelayanan Dasar, Bidang Kesejahteraan Rakyat Non Pelayanan Dasar, Bidang Bina Mental Spiritual

No. SK: 188/139/K.Sekda/2021

  1. Surat Permohonan Fasilitasi
  2. Disposisi dari Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat dan/atau Pejabat yang berwenang
  3. Telaah Staf Persetujuan dari Kuasa Pengguna Anggaran dan/atau Pejabat yang berwenang
  4. -

  1. Menerima usulan Permohonan Fasilitasi Kegiatan
  2. Memverifikasi kelengkapan berkas administrasi
  3. Membuat Telaah Persetujuan Permohonan Fasilitasi Kegiatan
  4. Mengusulkan Kepada Kuasa Pengguna Anggaran/Pejabat yang berwenang
  5. -

2 Minggu

Tidak dipungut biaya

1. Lembar verifikasi kelengkapan administrasi usulan; 2. Telaah Persetujuan; 3. Usulan kepada KPA atau Pejabat yang berwenang

Email : birososial.kaltara@gmail.com

Instagram : @birokesrakaltara

Biro Kesejahteraan Rakyat

Setda Prov. Kaltara Jl. Kolonel Soetadji No. 1 Tanjung Selor Kabupaten Bulungan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

birososial.kaltara@gmail.com

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Fasilitasi dan Koordinasi Bidang kesejahteraan Rakyat Pelayanan Dasar, Bidang Kesejahteraan Rakyat Non Pelayanan Dasar, Bidang Bina Mental Spiritual"