No. SK: KEPUTUSAN KA. BAPENDA PROV. BALI NO. 54 TAHUN 2022
60 Menit
a) Biaya STNK roda 4/lebih Rp. 200.000,-
b) Biaya STNK roda 2 & 3 Rp. 100.000,-
c) Biaya TNKB roda 4 Rp. 100.000,-
d) Biaya TNKB roda 2 & 3 Rp. 60.000,-
2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.010/2017 sebagai berikut :
a. Pajak Kendaraan Bermotor (PKB):
· 1% untuk kendaraan bermotor umum;
· 0,5% untuk kendaraan bermotor Pemerintah,
· TNI/Polri;
· 0,2% untuk kendaraan bermotor alatalat
· berat & alat-alat besar;
b. Pajak Progresif untuk kendaraan penumpang roda 2 pribadi:
· 1,5% untuk kepemilikan pertama;
· 2% untuk kepemilikan kedua;
· 2,5% untuk kepemilikan ketiga;
· 3% untuk kepemilikan keempat;
· 3,5% untuk kepemilikan kelima;
c. Pajak Progresif untuk kendaraan penumpang roda 4 pribadi:
· 1,75% untuk kepemilikan pertama;
· 3% untuk kepemilikan kedua;
· 4,5% untuk kepemilikan ketiga;
· 5% untuk kepemilikan keempat;
· 7,5% untuk kepemilikan kelima;
d. Kendaraan Bermotor milik Badan, TNI/POLRI, Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota tidak dikenakan tariff Progresif.
e. Kepemilikan kendaraan bermotor didasarkan pada nama dan/atau alamat yang sama dalam satu keluarga yang dibuktikan dalam satu Kartu Keluarga (KK).
Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB), Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB), Bukti Pembayaran Lunas PKB /BBNKB dan SWDKLLJ, Sticker Kartu Dana SWDKLLJ.
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store