No. SK: KEPUTUSAN KA. BAPENDA PROV. BALI NO. 54 TAHUN 2022
60 Menit
a) Biaya STNK roda 4/lebih Rp. 200.000,-
b) Biaya STNK roda 2 & 3 Rp. 100.000,-
c) Biaya TNKB roda 4 Rp. 100.000,-
d) Biaya TNKB roda 2 & 3 Rp. 60.000,-
e) BPKB Baru untuk:
- Roda 4 Rp. 375.000,-
- Roda 2 & 3 Rp. 225.000,-
1. Biaya STNK untuk:
2. Biaya TNKB untuk:
3. Biaya STCK untuk:
4. Biaya BPKB untuk:
5. Penerbitan Surat Mutasi Kendaraan Luar Daerah untuk:
2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.010/2017 sebagai berikut :
a. Pajak Kendaraan Bermotor (PKB):
· 1% untuk kendaraan bermotor umum;
· 0,5% untuk kendaraan bermotor Pemerintah,
· TNI/Polri;
· 0,2% untuk kendaraan bermotor alatalat
· berat & alat-alat besar;
b. Pajak Progresif untuk kendaraan penumpang roda 2 pribadi:
· 1,5% untuk kepemilikan pertama;
· 2% untuk kepemilikan kedua;
· 2,5% untuk kepemilikan ketiga;
· 3% untuk kepemilikan keempat;
· 3,5% untuk kepemilikan kelima;
c. Pajak Progresif untuk kendaraan penumpang roda 4 pribadi:
· 1,75% untuk kepemilikan pertama;
· 3% untuk kepemilikan kedua;
· 4,5% untuk kepemilikan ketiga;
· 5% untuk kepemilikan keempat;
· 7,5% untuk kepemilikan kelima;
d. Kendaraan Bermotor milik Badan, TNI/POLRI, Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota tidak dikenakan tariff Progresif.
e. Kepemilikan kendaraan bermotor didasarkan pada nama dan/atau alamat yang sama dalam satu keluarga yang dibuktikan dalam satu Kartu Keluarga (KK).
f. Tarif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB):
- Tarif pajak BBNKB atas penyerahan kepemilikan kendaraan bermotor pertama ditetapkan sebesar 15% (lima belas persen);
- Tarif Pajak BBNKB atas penyerahan kepemilikan kendaraan bermotor kedua dan selanjutnya ditetapkan sebesar 1% (satu persen);
- Tarif pajak BBNKB atas penyerahan kepemilikan kendaraan bermotor karena warisan dalam satu keluarga sesuai dengan nomor kartu keluarga ditetapkan sebesar 0% (nol persen);
- Tarif Pajak BBNKB khusus untuk kepemilikan kendaraan bermotor alat berat yang tidak menggunakan jalan umum ditetapkan sebagai berikut:
a) Penyerahan kepemilikan kendaraan bermotor pertama sebesar 0,75% (nol koma tujuh puluh lima persen);
b) Penyerahan kepemilikan kendaraan bermotor kedua dan seterusnya sebesar 0,075% (nol koma nol tujuh puluh lima persen);
c) Penyerahan kepemilikan kendaraan bermotor karena warisan sebesar 0,075% (nol koma nol tujuh puluh lima persen).
Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB), Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB), Bukti Pembayaran Lunas PKB /BBNKB dan SWDKLLJ, Sticker Kartu Dana SWDKLLJ.
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store