Layanan Pembuatan Akta Peralihan Hak Atas Tanah

  1. 1. Foto Copy Sertifikat Tanah
  2. 2. Memperlihatkan Sertifikat Tanah yang Asli
  3. 3. Foto Copy KTP Penjual Suami Istri dan Pembeli Satu Rangkap
  4. 4. Foto Copy Kartu Keluarga 1 ( satu rangkap)
  5. 5. Surat Keterangan Tanah dari Lurah Setempat
  6. 6. Foto Copy Kwitansi Jual Beli 1 (Satu rangkap)
  7. 7. Bukti Pembayaran Biaya Peralihan Hak Tanah dan Bangunan ( BPHTB) dari Bappenda
  8. 8. Foto Copy SSPT PBB Tahun Terakhir 1( satu rangkap)
  9. 9. Materai 10.000 3 lembar
  10. 10. Lampiran 13 Dari Kantor Pertanahan
  11. 11. Foto Copy Kartu BPJS 1 ( satu rangkap) Penjual dan Pembeli

  1. 1. Pemohon datang ke Kecamatan dengan membawa persyaratan
  2. 2. Petugas loket pelayanan menerima berkas
  3. 3. Pemeriksaan berkas oleh Petugas Pembuat Akta Tanah Sementara (PPATS)
  4. 4. Jika berkas permohon memenuhi persyaratan maka diproses legalisasi, jika berkas tidak memenuhi persyaratan maka dikembalikan oleh petugas;
  5. 5. Jika berkas memenuhi persyaratan, petugas PPATS membuat Akta Jual Beli Tanah
  6. 6. Penandatanganan Akta Jual Beli Tanah oleh Pemohon, Saksi dan PPAT (Camat)
  7. 7. Akta Jual Beli Tanah diserahkan ke pemohon

3 Hari kerja

1 i Nilai Transaksi

Akta Jual Beli Tanah, Akta Hibah, Akta PHB, Akta Tukar Menukar

Ø  Langsung: Petugas di Kantor Kecamatan Tomohon Barat Jl. Nimawanua Woloan Satu Utara

Ø  Tidak Langsung:

Email: tomohonbaratkecamatan@gmail.com

Kotak Pengaduan/Saran


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Pembuatan Akta Peralihan Hak Atas Tanah"