No. SK: KEPUTUSAN KA. BAPENDA PROV. BALI NO. 54 TAHUN 2022
14 Hari kerja
Catatan : apabila pada saat pendaftaran mutasi keluar masa laku pajak sudah berakhir maka wajib pajak diwajibkan membayar kekurangan pajak.
2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.010/2017 sebagai berikut :
a. Pajak Kendaraan Bermotor (PKB):
· 1% untuk kendaraan bermotor umum;
· 0,5% untuk kendaraan bermotor Pemerintah,
· TNI/Polri;
· 0,2% untuk kendaraan bermotor alatalat
· berat & alat-alat besar;
b. Pajak Progresif untuk kendaraan penumpang roda 2 pribadi:
· 1,5% untuk kepemilikan pertama;
· 2% untuk kepemilikan kedua;
· 2,5% untuk kepemilikan ketiga;
· 3% untuk kepemilikan keempat;
· 3,5% untuk kepemilikan kelima;
c. Pajak Progresif untuk kendaraan penumpang roda 4 pribadi:
· 1,75% untuk kepemilikan pertama;
· 3% untuk kepemilikan kedua;
· 4,5% untuk kepemilikan ketiga;
· 5% untuk kepemilikan keempat;
· 7,5% untuk kepemilikan kelima;
d. Kendaraan Bermotor milik Badan, TNI/POLRI, Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota tidak dikenakan tariff Progresif.
e. Kepemilikan kendaraan bermotor didasarkan pada nama dan/atau alamat yang sama dalam satu keluarga yang dibuktikan dalam satu Kartu Keluarga (KK).
Surat Keterangan Pengantar Mutasi;, Surat Keterangan Pengganti STNK;, Surat Keterangan Lunas Pajak;, Dokumen Berkas STNK dan BPKB.
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store