Standar Pelayanan Radiologi

  1. Surat Pengantar Radiologi dari dokter /dokter spesialis baik Internal maupun eksternal
  2. Melampirkan Surat Rujukan dari Faskes Tingkat I, KTP, KK dan kartu peserta BPJS bagi pasien peserta BPJS
  3. Pasien asuransi/jaminan dilengkapi surat jaminan pelayanan sesuai asuransinya
  4. Menyelesaikan administrasi bagi pasien Umum
  5. Pasien sudah terdaftar di rekam Medik

  1. 1. Persiapan Foto Rontgen a. Surat permintaan foto rontgen dari dokter yang sudah diisi dan ditandatangani b. Identitas pasien (nama dan tanggal lahir) c. SEP pasien BPJS/Slip Pendaftaran
  2. 2. Penyediaan : a. Film dengan berbagai ukuran b. Amplop untuk hasil
  3. 3. Pelaksanaan : Pengambilan foto rontgen dilakukan di ruangan Administrasi radiologi 1. Pasien rawat jalan membawa surat pengantar pemeriksaan Radiologi dari internal atau external 2. Petugas melakukan Verifikasi order pemeriksaan Radiologi 3. Pasien membayar sesuai tagihan (pasien Umum) 4. Pelaksanaan pemeriksaan radiologi 5. Pembacaan hasil oleh dokter spesialis radiologi 6. Petugas menyerahkan hasil radiologi sesuai identitas pasien 7. Pasien menerima hasil

24 JAM, 7 HARI/MINGGU

Berdasarkan :

2.  Perbup Indramayu No. 56 Tahun 2022 tentang Penetapan Tarif Layanan Pada Unit Pelaksana Teknis Daerah RSUD Indramayu

Sesuai Tarif INA-CBGs, NCC KEMENKES

Pelayanan Radiologi

Pengaduan dilakukan melalui :

1. Instagram, Tiktok : @rsudkabindramayu

2. Facebook Page : RSUD Kab.Indramayu

3. WhatsApp 0811 2124 440

4. Twiter : @rsud_indramayu

5. Youtube : RSUD Indramayu Channel

6. Email : rsudindramayukab@gmail.com

7. Langsung Pelayanan Customer Service

(Standar Prosedur Operasional Pengelolaan Pengaduan)


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Radiologi"