Standar Pelayanan Laboratorium

  1. Blanko Pemeriksaan dari laboratorium klinik atau blanko pemeriksaan laboratorium dari dr rujukan
  2. Identitas Pasien (nama dan tanggal lahir)
  3. SEP pasien BPJS / Slip Pendaftaran
  4. Penyediaan : Reagen dengan berbagai kegunaan BMHP
  5. Pelaksanaan : Pengambilan sampling dan pemeriksaan sesuai item atau kategori

  1. Pasien/keluarga datang mengambil nomor antrian pendaftaran
  2. Pasien menunggu panggilan sesuai dengan nomor urutan
  3. Pasien/keluarga mendaftarkan diri sesuai poliklinik yang dituju
  4. Pasien membayar biaya pendaftaran dan pemeriksaan dokter ke kasir (bagi pasien umum)
  5. Pasien mendapatkan pelayanan pemeriksaan dokter dan tindakan medis yang diperlukan
  6. Bila pasien membutuhkan data pemeriksaan pelayanan penunjang, pasien diberikan surat pengantar sesuai instruksi dokter (Radiologi/ Laboratorium) dan apabila sudah mendapatkan hasil pasien diberitahukan untuk kembali ke dokter pemeriksa
  7. Bila pasien dibutuhkan konsultasi ke unit/poliklinik lain, maka pasien akan diinformasikan untuk ke unit/poliklinik terkait sesuai instruksi dokter
  8. Apabila selesai pemeriksaan dan tindakan medis, pasien diberikan resep, selanjutnya ke kasir untuk membayar biaya obat dan tindakan medis yang dilakukan (bagi pasien umum)
  9. Apabila pasien dirujuk untuk rawat inap oleh dokter, pasien diarahkan untuk melakukan pendaftaran rawat inap.
  10. Pasien mengambil obat di depo farmasi Rawat Jalan
  11. Pasien Pulang

24 JAM, 7 HARI/MINGGU

Berdasarkan :

2.    Perbup Indramayu No. 56 Tahun 2022 tentang Penetapan Tarif Layanan Pada Unit Pelaksana Teknis Daerah RSUD Indramayu

Sesuai Tarif INA-CBGs, NCC KEMENKES

 

 


Pelayanan Laboratorium

Pengaduan dilakukan melalui :

1. Instagram, Tiktok : @rsudkabindramayu

2. Facebook Page : RSUD Kab.Indramayu

3. WhatsApp 0811 2124 440

4. Twiter : @rsud_indramayu

5. Youtube : RSUD Indramayu Channel

6. Email : rsudindramayukab@gmail.com

7. Langsung Pelayanan Customer Service

(Standar Prosedur Operasional Pengelolaan Pengaduan)
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Laboratorium"