Standar Pelayanan Rawait Inap

  1. Surat Perintah Rawat Inap dari Dokter

  1. Petugas Pendaftaran Pasien yang berobat ke IGD/Poliklinik akan diberikan nomor Rekam Medis baik untuk pasien baru atau pasien lama yang sudah pernah berobat ke RSUD Indramayu Pasien Rawat Inap berasal dari IGD/Poliklinik. Setelah Dokter DPJP memutuskan untuk dirawat di ruang perawatan, Pasien/keluarga/penanggung jawab pasien menanda tangani persetujuan rawat Inap dan pasien akan diantar ke Admisi
  2. Petugas Admisi Pasien IGD/Poliklinik yang akan dirawat dibuatkan surat pengantar oleh dokter, penanggung jawab/keluarga pasien dianjurkan ke Admisi untuk mendaftar dan memilih kamar perawatan
  3. Petugas Rawat Inap Setelah mendapat kamar perawatan, pasien dipersiapkan untuk rawat inap, setelah semua persiapan selesai oleh perawat IGD/Poliklinik. Pasien diantar ke Ruang Perawatan setelah terlebih dahulu menghubungi ruang perawatan tersebut untuk memastikan kesiapan kamar perawatan Perawat Ruangan melakukan orientasi pasien dan Ruangan. Perawat Ruangan melakukan tindakan keperawatan, kolaborasi, dan delegatif sesuai instruksi dari dokter. Dokter melakukan assessment awal dalam waktu kurang dari 24 jam, membuat resume pasien, dan perawat membuat perencanaan pasien pulang
  4. Prosedur pemulangan Pasien (discharge planning) Pasien rawat Inap yang keluar rumah sakit setelah perawatan diberikan advis pengobatan di rumah oleh dokter yang merawat. Perawat rawat Inap akan memberikan advis sesuai pemulangan pasien
  5. Rujuk Pasien Rawat inap yang memerlukan Rujukan ke Rumah sakit yang lebih lengkap fasilitas dan pelayanannya atau pasien rawat inap yang membutuhkan pemeriksaan penunjang ke rumah sakit lain. Dokter Penanggung Jawab pasien (DPJP) membuat surat pengantar rujukan serta Dokter menghubungi rumah sakit rujukan untuk menyampaikan keadaan umum pasien Bila tempat tersedia di rumah sakit rujukan dan sudah mendapat persetujuan dari rumah sakit rujukan, maka perawat akan mengantar pasien ke rumah sakit rujukan
  6. Pasien rawat Inap yang meninggal di Ruang perawatan. Dokter DPJP membuat surat keterangan meninggal. Selanjutnya jenazah dipindahkan/ diserahterimakan di Ruang Jenazah dengan bagian pemulasaran jenazah

24 JAM, 7 HARI/MINGGU

Berdasarkan :

2.    Perbup Indramayu No. 56 Tahun 2022 tentang Penetapan Tarif Layanan Pada Unit Pelaksana Teknis Daerah RSUD Indramayu

Sesuai Tarif INA-CBGs, NCC KEMENKES

 

 


Pelayanan Pasien Rawat Inap

1. Instagram, Tiktok : @rsudkabindramayu

2. Facebook Page : RSUD Kab.Indramayu

3. WhatsApp 0811 2124 440

4. Twiter : @rsud_indramayu

5. Youtube : RSUD Indramayu Channel

6. Email : rsudindramayukab@gmail.com

7. Langsung Pelayanan Customer Service

(Standar Prosedur Operasional Pengelolaan Pengaduan)
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Rawait Inap"