Operasi Elektif (terencana) dilaksanakan sesuai jam kerja
Operasi Emergency 24 jamBerdasarkan :
1. Peraturan Menteri Kesehatan RI nomor 3 Tahun 2023 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan Dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan
2. Perbup Indramayu No. 56 Tahun 2022 tentang Penetapan Tarif Layanan Pada Unit Pelaksana Teknis Daerah RSUD Indramayu
PELAYANAN BEDAH
Pengaduan dilakukan melalui :
1. Instagram, Tiktok : @rsudkabindramayu
2. Facebook Page : RSUD Kab.Indramayu
3. WhatsApp 0811 2124 440
4. Twiter : @rsud_indramayu
5. Youtube : RSUD Indramayu Channel
6. Email : rsudindramayukab@gmail.com
7. Langsung Pelayanan Customer Service
(Standar Prosedur Operasional Pengelolaan Pengaduan)Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store