Standar Pelayanan Instalasi Bedah Sentral (IBS)

  1. Pasien Sudah terjadwal di Program Operasi Oleh Dokter
  2. Operator dan Sudah Dikonsulkan Dokter Anestesi

  1. Pasien dari IGD dan Ruang yang akan dioperasi masuk ke Ruang persiapan Operasi
  2. Petugas IBS mengecek kembali persiapan baik identitas pasien maupun peralatan dari ruangan
  3. Pasien masuk ke Ruang operasi untuk dilakukan tindakan
  4. Selesai Tindakan, pasien dibawa ke Ruang Pulih (RR)
  5. Selesai dari Ruang Pulih dan setelah pasien sadar, pasien dikirim ke Ruang Rawat Inap atau Ruang Intensif (ICU/HCU) bila ada indikasi

Operasi Elektif  (terencana) dilaksanakan sesuai jam kerja

Operasi  Emergency  24 jam

Berdasarkan :

1.   Peraturan Menteri Kesehatan RI nomor 3 Tahun 2023 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan Dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan

2.   Perbup Indramayu No. 56 Tahun 2022 tentang Penetapan Tarif Layanan Pada Unit Pelaksana Teknis Daerah RSUD Indramayu

 

 


PELAYANAN BEDAH

Pengaduan dilakukan melalui :

1. Instagram, Tiktok : @rsudkabindramayu

2. Facebook Page : RSUD Kab.Indramayu

3. WhatsApp 0811 2124 440

4. Twiter : @rsud_indramayu

5. Youtube : RSUD Indramayu Channel

6. Email : rsudindramayukab@gmail.com

7. Langsung Pelayanan Customer Service

(Standar Prosedur Operasional Pengelolaan Pengaduan)
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Instalasi Bedah Sentral (IBS)"