Bantuan Sosial Bantuan Pangan Non Tunai Sembako (BPNT)

No. SK: 460/258.1/Dinsos

  1. Foto copy KTP Kabupaten Maros yang masih berlaku
  2. Foto copy KK
  3. Masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) pada aplikasi SIKS NG online
  4. Masuk data bayar SP2D

  1. Warga penerima BPNT adalah KPM yang terdaftar dalam data bayar SP2D Himbara BNI dan/atau PT Pos
  2. Dinas Sosial Kabupaten Maros akan memberitahukan informasi penyaluran ke KPM melalu camat/Kepala Desa/Lurah/RT/RW
  3. KPM bisa mencairkan bansos BPNT secara tunai atau transaksi e- wallet sesuai dengan kebijakan Kemensos pada saat tahapan penyaluran
  4. KPM wajib membelanjakan bantuan BPNT sesuai ketentuan yaitu mengandung karbohidrat, protein, vitamin dan mineral
  5. Permasalahan KKS, saldo 0 maupun gagal transaksi, dll ditangani pendamping sosial dan dinas sosial akan memberikan rekomendasi sesuai permasalahan yang ditujukan ke penyalur himbara atau PT Pos
  6. Dinas Sosial memberikan edukasi dan sosialisasi ke KPM
  7. Dinas Sosial melakukan monitoring dan evaluasi ke KPM dan pendamping sosial

1 (satu) tahun anggaran

Tidak dipungut biaya

Bantuan Sosial Bantuan Pangan Non Tunai Sembako (BPNT)

1.      Nama        : ELIS PABIAKAN , SE   

NIP              : 196801151992112001

Jabatan      : Penyuluh Sosial Ahli Muda / Sub

                       Koordinator Pendataan dan penguatan

                       kapasitas

2.      Petugas Pengaduan: DARWIS

3.      Telepon               : 0821-9016-2895

        4.     Kotak Pengaduan, Saran dan Masukan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik " Bantuan Sosial Bantuan Pangan Non Tunai Sembako (BPNT)"