Standar Pelayanan Instalasi Gawat Darurat/IGD

  1. Memenuhi Kriteria Emergency

  1. Pasien datang di triage oleh petugas triage, keluarga mendaftarkan pasien di petugas administrasi
  2. Pasien/keluarga menyerahkan formulir pendaftaran yang sudah terisi dan kelengkapan persyaratan lainnya
  3. Perawat/Dokter IGD melakukan anamnesis terhadap pasien
  4. Sesuai kondisi pasien, pasien dapat dikonsulkan kepada dokter spesialis
  5. Sesuai kondisi pasien dapat dilakukan pemeriksaan penunjang berupa Laboratorium dan/atau Radiologi. Bila indikasi Rawat Inap, pasien didaftarkan di Admisi/Pendaftaran
  6. Proses Administrasi
  7. Proses pembayaran dan pengambilan obat di depo Farmasi IGD (bagi pasien umum yang pulang)
  8. Pasien Pulang atau Rawat Inap

24 JAM, 7 HARI/MINGGU

Berdasarkan :

1.  Permenkes RI nomor 3 Tahun 2023 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam penyelenggaraan program jaminan kesehatan

2.  Perbup Indramayu No. 56 Tahun 2022 tentang Penetapan Tarif Layanan Pada Unit Pelaksana Teknis Daerah RSUD Indramayu

Sesuai Tarif INA-CBGs, NCC KEMENKES



Layanan Gawat Darurat

Pengaduan dilakukan melalui :

1. Instagram, Tiktok : @rsudkabindramayu

2. Facebook Page : RSUD Kab.Indramayu

3. WhatsApp 0811 2124 440

4. Twiter : @rsud_indramayu

5. Youtube : RSUD Indramayu Channel

6. Email : rsudindramayukab@gmail.com

7. Langsung Pelayanan Customer Service

(Standar Prosedur Operasional Pengelolaan Pengaduan)
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Instalasi Gawat Darurat/IGD"