Bantuan Akomodasi dan Transportasi Pengobatan Bagi Masyarakat Kurang Mampu / Miskin

No. SK: 188/139/K.Sekda/2021

  1. Usulan Permohonan Bantuan sesuai dengan Peraturan Gubernur Kalimantan Utara Nomor 42 tahun 2017

  1. Pemohon menyampaikan usulan permohonan kepada petugas
  2. Memverifikasi kelengkapan berkas administrasi permohonan bantuan
  3. Membuat pakta integritas, format rencana penggunaan, berkoordinasi terkait rekomendasi ke Kabupaten / Kota
  4. Menjelaskan terkait prosedur Permohonan Bantuan
  5. Mengusulkan kepada Gubernur Kalimantan Utara dan membuat telaah staf sebagai bahan pertimbangan pimpinan

3 Hari

Tidak dipungut biaya

1. Lembar verifikasi kelengkapan administrasi usulan; 2. Pakta Integritas; 3. Telaah Permohonan Usulan; 4. Usulan kepada Gubernur.

Email : birososial.kaltara@gmail.com

Instagram : @birokesrakaltara

Biro Kesejahteraan Rakyat

Setda Prov. Kaltara Jl. Kolonel Soetadji No. 1 Tanjung Selor Kabupaten Bulungan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

birososial.kaltara@gmail.com

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Bantuan Akomodasi dan Transportasi Pengobatan Bagi Masyarakat Kurang Mampu / Miskin"