Layanan Legalisasi Surat dan Rekomendasi Surat-surat

  1. 1. Surat Pengantar/Keterangan dari Kelurahan
  2. 2. Foto Copy KTP
  3. 3. Foto Copy KK
  4. 4. Dokumen Asli (bagi dokumen yang akan dilegalisir

  1. 1. Pemohon datang ke Kecamatan dengan membawa persyaratan;
  2. 2. Petugas loket pelayanan menerima berkas pemohon;
  3. 3. Petugas loket pelayanan menyerahkan kepada petugas pemeriksa yang berwewenang. Jika berkas permohon memenuhi persyaratan maka diproses legalisasi, jika berkas tidak memenuhi persyaratan maka dikembalikan oleh petugas;
  4. 4. Kepala Seksi/Pejabat yang berwewenang memaraf kemudian menyerahkan kepada Camat untuk ditandatangani.
  5. 5. Pemohon menerima Surat rekomendasi yang sudah dilegalisasi

15 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Tidak Mampu, Surat Keterangan, Legalisir Surat

Ø  Langsung: Petugas di Kantor Kecamatan Tomohon Barat Jl. Nimawanua Woloan Satu Utara

Ø  Tidak Langsung:

Email: tomohonbaratkecamatan@gmail.com

Kotak Pengaduan/Saran


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Legalisasi Surat dan Rekomendasi Surat-surat"