Pemindahan Pasien Post Partum Normal

No. SK: Peraturan Direktur No 29 Tahun 2024 Tentang Standa

  1. Kartu Identitas/KTP
  2. Kartu BPJS / KIS / Kartu KSO
  3. Surat Pengantar JKMM
  4. Surat Rujukan
  5. Berkas Rekam Medis

  1. Pasien setelah melahirkan
  2. Melakukan Inisiasi Menyusu Dini (IMD)
  3. Pengeluaran Placenta oleh dokter/ bidan
  4. Bidan melakukan Observasi kala 4
  5. Bidan membersihkan dan merapikan pasien
  6. Pendokumentasian pelayanan dalam berkas rekam medis oleh petugas
  7. Bidan memastikan bahwa kondisi pasien normal dan dapat di pindahkan ke ruang nifas
  8. Bidan membantu pasien untuk mobilisasi
  9. Bidan menyiapkan Berkas Rekam Medis (BRM) untuk perpindahan pasien
  10. Bidan memberi informasi ke keluarga pasien bahwa pasien akan di pindahkan ke ruang nifas
  11. Tranfer pasien ke ruang nifas

Lama tindakan untuk memindahkan pasien post partum ke ruang Nifas < 2 jam (Lama tindakan dihitung mulai prosedur 5 s.d 11)

1.      Pasien Umum :

Tarif Kamar Kelas I Rp 400.000,-,

Tarif Kamar Kelas II Rp 350.000,-

Tarif Kamar Kelas III Rp 275.000,-

*Tarif tidak termasuk tindakan medic dan konsultasi dengan dr.spesialis bila dibutuhkan

(Berdasarkan Peraturan Dijamin oleh BPJS berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan No. 3 Tahun 2023

Pemindahan Pasien Post Partum Normal

Email : pengaduan.rsudsda@gmail.com

No. Telp : 031-8961649/ 8960871 / 8921647

Whatsapp Bisnis : 0811-3550-333

Whatsapp Pengaduan : 0821-2221-5266

Instagram : @rsudrtnotopurosda

Facebook : RSUD R.T. Notopuro Sidoarjo

Media SP4N Lapor

Pusat Pengaduan dan Informasi

Kotak Saran
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pemindahan Pasien Post Partum Normal "