Lama tindakan untuk memindahkan pasien post
partum ke ruang Nifas < 2 jam (Lama tindakan dihitung mulai prosedur
5 s.d 11)
1. Pasien Umum :
Tarif Kamar Kelas I Rp 220.000,-,
Tarif Kamar Kelas II Rp 190.000,-
Tarif Kamar Kelas III Rp 150.000,-
*Tarif tidak termasuk tindakan medic dan konsultasi dengan dr.spesialis bila dibutuhkan
(Berdasarkan Peraturan Bupati Sidoarjo No.14 Tahun 2017 beserta perubahannya)
2. Pasien JKMM :
Tidak ada biaya, dijamin oleh Pemerintah Daerah berdasarkan Peraturan Bupati No. 87 Tahun 2023
3. Pasien JKN :
Tidak ada biaya, dijamin oleh BPJS berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan No. 3 Tahun 2023Pemindahan Pasien Post Partum Normal
Email : Pengaduan.rsudsda@gmail.com
No. Telp : 031-8961649
031-8960871
031-8921647
Kotak Saran
Pusat Pengaduan dan Informasi
Wa : 0812-2221-5266
Instagram : @rsudsda
Facebook :facebook.com/rsudsidoarjo
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store