Pemindahan Pasien Post Partum Normal

  1. Kartu Identitas/KTP
  2. Kartu BPJS / KIS / Kartu KSO
  3. Surat Pengantar JKMM
  4. Surat Rujukan
  5. Berkas Rekam Medis

  1. Pasien setelah melahirkan
  2. Melakukan Inisiasi Menyusu Dini (IMD)
  3. Pengeluaran Placenta oleh dokter/ bidan
  4. Bidan melakukan Observasi kala 4
  5. Bidan membersihkan dan merapikan pasien
  6. Pendokumentasian pelayanan dalam berkas rekam medis oleh petugas
  7. Bidan memastikan bahwa kondisi pasien normal dan dapat di pindahkan ke ruang nifas
  8. Bidan membantu pasien untuk mobilisasi
  9. Bidan menyiapkan Berkas Rekam Medis (BRM) untuk perpindahan pasien
  10. Bidan memberi informasi ke keluarga pasien bahwa pasien akan di pindahkan ke ruang nifas
  11. Tranfer pasien ke ruang nifas

Lama tindakan untuk memindahkan pasien post partum ke ruang Nifas < 2 jam (Lama tindakan dihitung mulai prosedur 5 s.d 11)

1.      Pasien Umum :

Tarif Kamar Kelas I Rp 220.000,-,

Tarif Kamar Kelas II Rp 190.000,-

Tarif Kamar Kelas III Rp 150.000,-

*Tarif tidak termasuk tindakan medic dan konsultasi dengan dr.spesialis bila dibutuhkan

(Berdasarkan Peraturan Bupati Sidoarjo No.14 Tahun 2017 beserta perubahannya)

2.       Pasien JKMM  :

Tidak ada biaya, dijamin oleh Pemerintah Daerah berdasarkan Peraturan Bupati No. 87 Tahun 2023

3.       Pasien JKN :

Tidak ada biaya, dijamin oleh BPJS berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan No. 3 Tahun 2023

Pemindahan Pasien Post Partum Normal

Email : Pengaduan.rsudsda@gmail.com

No. Telp : 031-8961649

               031-8960871

               031-8921647

Kotak Saran

Pusat Pengaduan dan Informasi

Wa : 0812-2221-5266

 Instagram : @rsudsda

Facebook :facebook.com/rsudsidoarjo

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pemindahan Pasien Post Partum Normal "