1. Registrasi pada website.http://skck.Polri.go.id dan mencetak kode registrasi 2. Foto Copy E KTP 1 (satu) Lembar 3. Foto Copy Kartu Keluarga 1 (Satu) Lembar 4. Foto Copy Akte Kelahiran/Ijazah Terakhir 1 (satu) Lembar 5. Rumus Sidik Jari Yang diterbitkan Polri 6. Pas Poto Warna ukuran 4x6 sebanyak 3(tiga) lembar latar merah
1.Pemohon SKCK membawa syarat kelengkapan Berkas
2.Pemohon SKCK menyerahkan kepada loket penyerahan Berkas
3.Petugas melakukan penelitian berkas Pemohon
3..Petugas melakukan proses penerbitan SKCK
4.SKCK Pemohon berada di loket penyerahan berkas
5.. Penyerahan SKCK kepada Pemohon
Penyelesaian waktu pembuatanSKCK selama 5 menit.
Peraturan
Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Penerimanaan Negara Bukan
Pajak (PNBP) dilingkungan Polri Rp. 30.000.-
SKCK
Pengaduan dan Penanganan pelayanan bisa melalui online dan langsung.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.