SKCK online

  1. 1. Registrasi pada website.http://skck.Polri.go.id dan mencetak kode registrasi 2. Foto Copy E KTP 1 (satu) Lembar 3. Foto Copy Kartu Keluarga 1 (Satu) Lembar 4. Foto Copy Akte Kelahiran/Ijazah Terakhir 1 (satu) Lembar 5. Rumus Sidik Jari Yang diterbitkan Polri 6. Pas Poto Warna ukuran 4x6 sebanyak 3(tiga) lembar latar merah

  1. 1.Pemohon SKCK membawa syarat kelengkapan Berkas 2.Pemohon SKCK menyerahkan kepada loket penyerahan Berkas 3.Petugas melakukan penelitian berkas Pemohon 3..Petugas melakukan proses penerbitan SKCK 4.SKCK Pemohon berada di loket penyerahan berkas 5.. Penyerahan SKCK kepada Pemohon

Penyelesaian waktu pembuatanSKCK selama 5 menit.

Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Penerimanaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dilingkungan Polri Rp. 30.000.-

SKCK

Pengaduan dan Penanganan pelayanan bisa melalui online dan langsung.


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

SKCK

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "SKCK online"