Layanan Legalisasi Surat Keterangan Ahli Waris

  1. 1. Surat Keterangan Ahli Waris dari Kelurahan
  2. 2. Surat Pernyataan Ahli Waris yang bermaterai 10.000 yang dibuat oleh Pemohon yang telah ditanda tangani oleh 2 orang saksi dan Lurah
  3. 3. Fotocopy Akta Kematian
  4. 4. Fotocopy Kartu Keluarga Ahli Waris
  5. 5. Fotocopy KTP Ahli Waris

  1. 1. Pemohon datang ke Kecamatan dengan membawa persyaratan;
  2. 2. Petugas loket pelayanan menerima berkas pemohon;
  3. 3. Petugas loket pelayanan menyerahkan kepada Staf Seksi Ketentraman dan Ketertiban, jika berkas permohon memenuhi persyaratan maka diproses legalisasi, jika berkas tidak memenuhi persyaratan maka dikembalikan oleh petugas;
  4. 4. Kepala Seksi Ketentraman dan Ketertiban memaraf dan menyerahkan kepada Camat untuk ditandatangani
  5. 5. Pemohon menerima Surat rekomendasi yang sudah dilegalisasi.

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Ahli Waris

Ø  Langsung: Petugas di Kantor Kecamatan Tomohon Barat Jl. Nimawanua Woloan Satu Utara

Ø  Tidak Langsung:

Email: tomohonbaratkecamatan@gmail.com

Kotak Pengaduan/Saran


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Legalisasi Surat Keterangan Ahli Waris"