Pelayanan Bayi lahir resiko infeksi

No. SK: Peraturan Direktur No 29 Tahun 2024 Tentang Standa

  1. Kartu Identitas/KTP/KSK
  2. Kartu BPJS / KIS / Kartu KSO
  3. Surat Pengantar JKMM
  4. Surat Rujukan
  5. Persyaratan tersebut dapat dilengkapi dalam waktu 3x24 jam (hari kerja)

  1. Pasien datang dari kamar Bersalin/ OK/ MNE / Poliklinik Tumbuh Kembang/ poliklinik Ekskutif
  2. Tranfer pasien ke ruang bayi
  3. Serah terima pasien antara petugas bayi dan kamar bersalin atau OK/MNE/Poliklinik tumbuh kembang /Poliklinik Ekskutif
  4. Pemberian informasi mengenai prosedur pelayanan di Peristi Bayi
  5. Asuhan pelayanan pasien di peristi bayi oleh dokter, perawat/Bidan, petugas farmasi, Gizi dan profesi lainnya
  6. Pasien dinyatakan sehat oleh dokter
  7. Penyelesaian administasi /pembayaran di kasir
  8. Pasien boleh pulang

Lama perawatan diruang peristi bayi 3 Hari atau 6 kali suntikan (Prosedur 1 s/d 8)  

1.   Pasien Umum :

Tarif Kamar Bayi 50i Tarif Ibu sesuai Kelas Perawatan

(Tarif pemeriksaan lainnya bervariasi sesuai Peraturan Dijamin oleh BPJS berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan No. 3 Tahun 2023

Pelayanan Bayi Lahir Resiko Infeksi

Email : pengaduan.rsudsda@gmail.com

No. Telp : 031-8961649/ 8960871 / 8921647

Whatsapp Bisnis : 0811-3550-333

Whatsapp Pengaduan : 0821-2221-5266

Instagram : @rsudrtnotopurosda

Facebook : RSUD R.T. Notopuro Sidoarjo

Media SP4N Lapor

Pusat Pengaduan dan Informasi

Kotak Saran
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Bayi lahir resiko infeksi"