Pelayanan Maternal Neonatal Emergency Bayi

No. SK: Peraturan Direktur No 29 Tahun 2024 Tentang Standa

  1. Kartu Identitas/KTP/KSK
  2. Kartu BPJS / KIS / Kartu KSO
  3. Surat Pengantar JKMM
  4. Surat Rujukan
  5. Persyaratan tersebut dapat dilengkapi dalam waktu 3x24 jam (hari kerja)

  1. Pasien datang ke MNE bayi 2. Triage : Hijau ( level 5) tidak gawat, tidak darurat Kuning ( level 3-4 ) Gawat tidak darurat Merah ( level 1-2 ) Gawat dan darurat
  2. Pendaftaran di admisi
  3. Pemeriksaan tenaga kesehatan
  4. Melakukan tindakan medis sesuai dengan kondisi
  5. Pemeriksaan penunjang (bila ada)
  6. Pemberian obat
  7. Pasien pulang/ rawat inap

1.  Respon pelayanan MNE Zona merah dan Zona Kuning  < 5 menit (lama tindakan disesuaikan dengan kondisi pasien

2. Respon pelayanan MNE rawat inap < 120 menit (Prosedur 1 s.d 4) sejak ditulisnya surat perintah rawat inap

1.       Pasien Umum :

Tarif Zona Merah level 1- 2 Rp 250.000,- Tarif Zona Kuning Level 3-4 Rp 150.000,- (Tindakan Dasar dan Pemeriksaan dokter  IGD )

*Tarif tidak termasuk tindakan medik dan Konsultasi dgn dr.Spesialis bila dibutuhkan

(Berdasarkan Peraturan Dijamin oleh BPJS berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan No. 3 Tahun 2023

Pelayanan Maternal Neonatal Emergency Bayi

Email : pengaduan.rsudsda@gmail.com

No. Telp : 031-8961649/ 8960871 / 8921647

Whatsapp Bisnis : 0811-3550-333

Whatsapp Pengaduan : 0821-2221-5266

Instagram : @rsudrtnotopurosda

Facebook : RSUD R.T. Notopuro Sidoarjo

Media SP4N Lapor

Pusat Pengaduan dan Informasi

Kotak Saran
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Maternal Neonatal Emergency Bayi"