Layanan Rekomendasi Pencatatan Sipil dan Kependudukan

  1. 1. Surat pengantar dari Kelurahan
  2. 2. Formulir F-1.01 Isian Biodata Penduduk WNI (diambil di kelurahan)
  3. 3. Formulir F.1.15 Permohonan KK (diambil dari kelurahan)

  1. 1. Pemohon datang ke Kecamatan dengan membawa persyaratan
  2. 2. Petugas loket pelayanan menerima berkas pemohon;
  3. 3. Petugas loket pelayanan menyerahkan kepada Staf Seksi Pelayanan Umum, jika berkas permohon memenuhi persyaratan maka diproses legalisasi, jika berkas tidak memenuhi persyaratan maka dikembalikan oleh petugas;
  4. 4. Kepala Seksi Pelayanan Umum memaraf dan menyerahkan kepada Camat untuk ditandatangani
  5. 5. Pemohon menerima Surat Rekomendasi yang sudah dilegalisasi

15 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Rekomendasi Pengurusan Kartu Keluarga

Ø  Langsung: Petugas di Kantor Kecamatan Tomohon Barat Jl. Nimawanua Woloan Satu Utara

Ø  Tidak Langsung:

Email: tomohonbaratkecamatan@gmail.com

Kotak Pengaduan/Saran


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Rekomendasi Pencatatan Sipil dan Kependudukan"