Pelayanan Rehabilitasi Medik Rawat Inap

  1. Kelengkapan berkas dari rawat inap
  2. Permintaan konsul dari DPJP pengirim
  3. Pasien rawat inap yang membutuhkan pelayanan rehabilitasi medik

  1. Dokter spesialis Kedokteran Fisik dan Rehabilitasi melakukan pemeriksaan, menjawab lembar konsul dari DPJP, pemeriksaan penunjang (lab/ radiologi) bila diperlukan
  2. Membuat program tindakan fisioterapi/ terapi wicara/ okupasional terapi/ orthotik prostetik.
  3. Pelaksanaan tindakan oleh fisioterapi/ terapi wicara/ okupasional terapi/ orthotik prostetik.
  4. Penyelesaian administrasi.
  5. Evaluasi dokter spesialis Kedokteran Fisik dan Rehabilitasi.

Waktu pelayanan rehabilitasi medic di rawat inap ≤ 24 jam (prosedur 1 s.d 2)

1.   Pasien Umum :

Tarif pemeriksaan bervariasi sesuai Peraturan Bupati Sidoarjo No. 14 Tahun 2017 beserta perubahannya

2.    Pasien JKMM  :

Tidak ada biaya, dijamin oleh Pemerintah Daerah berdasarkan Peraturan Bupati No. 87 Tahun 2023

3.    Pasien JKN :

Tidak ada biaya, dijamin oleh BPJS berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan No. 3 Tahun 2023

Pelayanan Rehabilitasi Medik Rawat Inap

Email : Pengaduan.rsudsda@gmail.com

No. Telp : 031-8961649

               031-8960871

               031-8921647

Kotak Saran

Pusat Pengaduan dan Informasi

Wa :0812-2221-5266

Instagram :  @rsudsda

Facebook : facebook.com/rsudsidoarjo

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Rehabilitasi Medik Rawat Inap"