Pelayanan Pembuatan Kartu Keluarga (KK)

  1. Pemohon Membawa Buku Nikah (untuk yang belum memiliki KK)
  2. Pemohon Membawa Kartu Keluarga Lama (untuk yang sudah memiliki KK)
  3. Kartu Tanda Penduduk (KTP)

  1. Pemohon membawa dokumen persyaratan.
  2. Petugas meneriman dokumen pemohon, dan apabila diperlukan akan dilakukan peninjauan lapangan.
  3. Bila dokumen persyaratan lengkap permohonan akan nomorkan untuk ditanda tangani, akan tetap Apabila dokumen tidak lengkap akan dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapkan kembali.
  4. Melakukan pembayaran retribusi (Jika Ada), jika tidak ada maka pemohonan yang diajukan sudah selesai.

Apabila Atasan Berada di Kantor berkas dapat diselesaikan secepatnya


Tidak dipungut biaya

Kartu Keluarga (KK)

Terhubung dengan SP4-Lapor dan dapat melalui Media Online seperti Whatsapp, Instagram, Facebook atau dapat mendatangi langsung Kantor Camat Sekayu.


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store