Pelayanan Rehabilitasi Medik Rawat Jalan

  1. Kelengkapan berkas dari rawat jalan.
  2. Permintaan pelayanan dari DPJP pengirim

  1. Pengambilan nomor antrian manual/ sistem antrian online (SANTRI).
  2. Melakukan pendaftaran di loket pendaftaran Rehabilitasi Medik.
  3. Menunggu pemanggilan pelayanan Rehabilitasi Medik sesuai nomor antrian / SANTRI.
  4. Verifikasi berkas oleh petugas administrasi dan pembayaran untuk pasien umum kunjungan ulang.
  5. Pelaksanaan terapi untuk pasien kunjungan ulang langsung sesuai dengan nomor antrian
  6. Untuk pasien baru akan dilakukan pemeriksaan oleh dokter Sp.KFR dan pemeriksaan penunjang (lab/ radiologi) bila diperlukan, dan pemberian resep obat serta pemberian tindakan terapi
  7. Pasien pulang

Waktu Pelayanan Rehabilitasi Medik Rawat Jalan 10 - 30 menit

(khusus prosedur 1 s.d 5)

1.   Pasien Umum :

Tarif pemeriksaan bervariasi sesuai Peraturan Bupati Sidoarjo No. 14 Tahun 2017 beserta perubahannya

2.    Pasien JKMM  :

Tidak ada biaya, dijamin oleh Pemerintah Daerah berdasarkan Peraturan Bupati No. 87 Tahun 2023

3.    Pasien JKN :

Tidak ada biaya, dijamin oleh BPJS berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan No. 3 Tahun 2023

Pelayanan Rehabilitasi Medik Rawat Jalan

Email : Pengaduan.rsudsda@gmail.com

No. Telp : 031-8961649

               031-8960871

               031-8921647

Kotak Saran

Pusat Pengaduan dan Informasi

Wa : 0812-2221-5266

 Instagram : @rsudsda

Facebook : facebook.com/rsudsidoarjo

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Rehabilitasi Medik Rawat Jalan"