Layanan Legalisasi Surat Keterangan Belum Pernah/Sudah Pernah Menikah

  1. 1. Surat Pengantar dari Lurah
  2. 2. Foto Copy KTP
  3. 3. Foto Copy KK
  4. 4. Foto Copy Akte Lahir
  5. 5. Foto Copy Akte Nikah Orang Tua
  6. 6. Foto Copy Akte Cerai (untuk calon mempelai cerai hidup
  7. 7. Foto Copy Akte Kematian (untuk calon mempelai cerai mati)
  8. 8. Foto Bersama calon suami istri
  9. 9. Surat Pengakuan Bersama (bagi calon mempelai beragama Katolik)

  1. 1. Pemohon datang ke Kecamatan dengan membawa persyaratan
  2. 2. Petugas loket pelayanan menerima berkas pemohon;
  3. 3. Petugas loket pelayanan menyerahkan kepada Staf Seksi Pelayanan Umum, jika berkas permohon memenuhi persyaratan maka diproses legalisasi, jika berkas tidak memenuhi persyaratan maka dikembalikan oleh petugas;
  4. 4. Kepala Seksi Pelayanan Umum memaraf dan menyerahkan kepada Camat untuk ditandatangani
  5. 5. Pemohon menerima Surat rekomendasi yang sudah dilegalisasi.

15 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Belum Pernah/Sudah Pernah Menikah

Ø  Langsung: Petugas di Kantor Kecamatan Tomohon Barat Jl. Nimawanua Woloan Satu Utara

Ø  Tidak Langsung:

Email: tomohonbaratkecamatan@gmail.com

Kotak Pengaduan/Saran


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Legalisasi Surat Keterangan Belum Pernah/Sudah Pernah Menikah"