Pelayanan Pemberian Makan Pasien Rawat Inap

No. SK: Peraturan Direktur No 29 Tahun 2024 Tentang Standa

  1. Permintaan jenis diet pasien rawat inap

  1. Petugas melakukan assesmen gizi berdasarkan skrining gizi, data fisik pasien, riwayat makan, dan penyakit, pemeriksaan penunjang,
  2. Membuat program perencanaan terapi gizi
  3. Melakukan permintaan diet pasien ke Instalasi Gizi
  4. Mencetak label diet pasien/barcode
  5. Penyediaan makanan pasien sesuai dengan jumlah permintaan
  6. Penyajian makanan sesuai dengan jam makan dan kondisi pasien.

Sesuai dengan jadwal pemberian makan Prosedur : 

 a. Pagi : 06.00-07.00 WIB 

b. Siang : 11.00-12.00 WIB 

c. Sore : 17.00-18.00 WIB

1.   Pasien Umum

Termasuk dalam Rincian Biaya Kamar sesuai Kelas perawatan Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo No.1 Tahun 2024

2.    Pasien JKMM  :

Dijamin oleh Pemerintah Daerah berdasarkan Peraturan Bupati No. 87 Tahun 2022

3.    Pasien JKN :

Dijamin oleh BPJS berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan No. 3 Tahun 2023

Pelayanan Pemberian Makan Pasien Rawat Inap

Email : pengaduan.rsudsda@gmail.com

No. Telp : 031-8961649/ 8960871 / 8921647

Whatsapp Bisnis : 0811-3550-333

Whatsapp Pengaduan : 0821-2221-5266

Instagram : @rsudrtnotopurosda

Facebook : RSUD R.T. Notopuro Sidoarjo

Media SP4N Lapor

Pusat Pengaduan dan Informasi

Kotak Saran
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pemberian Makan Pasien Rawat Inap"