Pelayanan Farmasi

No. SK: 188.4/16759/RSBM.DISKES/2021

  1. Resep
  2. SEP(Surat Elegibilitas Pasien) untuk pasien BPJS
  3. Bukti lunas pembayaran untuk pasien umum

  1. 1. Menerima resep dalam bentuk paper/elektronik 2. Melakukan pengkajian resep/skrining resep meliputi: a. Kelengkapan Administrasi: identitas pasien, berat badan, tinggi badan, jaminan, ruang rawat, tanggal resep, dan nama dokter. b. Aspek Farmasetik: nama obat, bentuk dan kekuatans sediaan dan jumlah obat, stabilitas dan inkompatibilitas, aturan dan cara penggunaan. c. Aspek Klinis: ketepatan indikasi, obat, dosis dan waktu/jam penggunaan obat, duplikasi pengobatan, alergi dan reaksi obat yang tidak dikehendaki (ROTD), kontraindikasi, dan interaksi obat. 3. Menyiapkan obat sesuai dengan resep 4. Melakukan verifikasi obat (double check) yang telah disiapkan dengan resep, meliputi nama obat, jumlah/ dosis, rute sesuai, serta waktu dan frekuensi pemberian. 5. Menyerahkan obat kepada pasien dan memberikan edukasi kepada pasien, meliputi nama obat, indikasi obat, cara pakai dan minum obat, serta cara penyimpanan obat.

1. Untuk obat non racikan ≤ 30 menit

2.Untuk obat racikan ≤ 60 menit

1. Untuk pasien umum, sesuai Peraturan Gubernur Bali No. 24 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 20 Tahun  2018 tentang Tarif Pelayanan Rumah Sakit pada Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Daeah Rumah Sakit Mata Mandara

2. Untuk pasien JKN, sesuai Permenkes RI No. 64 Tahun 2016 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam penyelenggaraan Program Jaminan kesehatan

Obat dan Bahan Medis Habis Pakai

Email : rsud.balimandara@gmail.com

Operator : 0361 4490566

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store