No. SK: 188.4/16759/RSBM.DISKES/2021
1. Untuk
obat non racikan ≤ 30 menit
2.Untuk obat racikan ≤ 60 menit
1. Untuk pasien umum, sesuai Peraturan Gubernur Bali No. 24 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 20 Tahun 2018 tentang Tarif Pelayanan Rumah Sakit pada Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Daeah Rumah Sakit Mata Mandara
2. Untuk pasien JKN, sesuai Permenkes RI No. 64
Tahun 2016 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam penyelenggaraan
Program Jaminan kesehatan
Obat dan Bahan Medis Habis Pakai
Email : rsud.balimandara@gmail.com
Operator : 0361 4490566
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store