Pelayanan Penerbitan Surat Pengantar Asuransi Kematian

  1. Surat Pengantar dari Lurah/Kepala Desa.
  2. Surat Keterangan Kematian Lurah/Kepala Desa.
  3. Surat Keterangan Penguburan Lurah/Kepala Desa.
  4. Surat Keterangan/Pernyataan Ahli Waris.
  5. Fotocopy Kartu Keluarga.
  6. Asli dan Fotocopy KTP Ahli Waris dan KTP yang meninggal.

  1. Pemohon membawa dokumen persyaratan.
  2. Petugas meneriman dokumen pemohon, dan apabila diperlukan akan dilakukan peninjauan lapangan.
  3. Bila dokumen persyaratan lengkap permohonan akan nomorkan untuk ditanda tangani, akan tetap Apabila dokumen tidak lengkap akan dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapkan kembali.
  4. Melakukan pembayaran retribusi (Jika Ada), jika tidak ada maka pemohonan yang diajukan sudah selesai.

Apabila Atasan Berada di Kantor berkas dapat diselesaikan secepatnya


Tidak dipungut biaya

Pengantar Asuransi Kematian

Terhubung dengan SP4-Lapor dan dapat melalui Media Online seperti Whatsapp, Instagram, Facebook atau dapat mendatangi langsung Kantor Camat Sekayu.


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store