Pengusulan Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan

No. SK: 460/258.1/Dinsos

  1. Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)/Miskin dari Desa dan Kecamatan yang di tanda tangani oleh Kepala Desa/Lurah
  2. Fotocopy KTP
  3. Fotocopy KK/ Kartu Keluarga
  4. Foto Rumah
  5. Surat Keterangan Opname/Rujukan dari RS apabila sedang di rawat

  1. Pemohon datang ke Dinas Sosial untuk menyerahkan berkas permohonan
  2. Pemohon menyerahkan berkas persyaratan kepada petugas pada Dinas Sosial
  3. jika berkas permohonan tidak lengkap dan tidak benar, maka pemohon akan diminta untuk melengkapi
  4. jika berkas permohonan lengkap dan benar, maka permohonan akan diproses

1 (satu) hari kerja, sejak berkas permohonan diterima secara  lengkap dan benar

Tidak dipungut biaya

Pengusulan Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan

atau  link website     

                    www.maroskab.go.id;

 Datang langsung ke Dinas Sosial;

           Saran dan masukan melalui kotak pengaduan yang disediakan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik " Pengusulan Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan"