Layanan Gawat Darurat

No. SK: 188.4/16759/RSBM.DISKES/2021

  1. 1. Kartu Identitas Diri (KTP, SIM, Kartu Pelajar)
  2. 2. Kartu Identitas Berobat (KIB)
  3. 3. Kartu JKN-KIS
  4. 4. Rujukan Fasilitas Kesehatan

  1. A. Pasien Umum 1. Triage a. Pengkajian terhadap keluhan utama, penampilan umum, airway, breathing, circulation, disability, riwayat penyakit, dan co-morbiditas. Cocokkan keadaan variable tersebut pada acuan prediktor Triage b. Evaluasi kestabilan pasien c. Lakukan penilaian triage d. Identifikasi pasien yang memiliki tanda atau resiko tinggi mengalami ketidakstabilan fisiologis e. Berikan label kategori triage berdasarkan ATS Triage. ATS 1 (segera), ATS 2 (10 menit), ATS 3 (30 menit), ATS 4 (60 menit), ATS 5 (120 menit). 2. Skrining a. Proses skrining harus tetap memperhatikan jarak >1 meter b. Bila dari hasil skrining, pasien dicurigai Covid-19 maka pasien diarahkan ke ruang isolasi IGD c. Bila dari hasil skrining pasin tidak memenuhi kriteria kecurigaan Covid-19 maka pasien diarahkan ke ruang non isolasi IGD d. Bagi pasien dalam keadaan gawatdarurat yang tidak memungkinkan dilakukan skrining, maka pasien diarahkan ke ruang isolasi IGD dan dikelompokkan ke dalam pasien suspek Covid-19 sampai dapat dibuktikan hasilnya negatif e. Pada pasien DOA yang tidak memungkinkan dilakukan skrining, maka ditempatkan dan dilakukan perawatan jenazah di ruang isolasi IGD
  2. Pasien Asuransi (JKN - KIS) 1. Triage a. Pengkajian terhadap keluhan utama, penampilan umum, airway, breathing, circulation, disability, riwayat penyakit, dan co-morbiditas. Cocokkan keadaan variable tersebut pada acuan prediktor Triage b. Evaluasi kestabilan pasien c. Lakukan penilaian triage d. Identifikasi pasien yang memiliki tanda atau resiko tinggi mengalami ketidakstabilan fisiologis e. Berikan label kategori triage berdasarkan ATS Triage. ATS 1 (segera), ATS 2 (10 menit), ATS 3 (30 menit), ATS 4 (60 menit), ATS 5 (120 menit). 2. Skrining a. Proses skrining harus tetap memperhatikan jarak >1 meter b. Bila dari hasil skrining, pasien dicurigai Covid-19 maka pasien diarahkan ke ruang isolasi IGD c. Bila dari hasil skrining pasin tidak memenuhi kriteria kecurigaan Covid-19 maka pasien diarahkan ke ruang non isolasi IGD d. Bagi pasien dalam keadaan gawatdarurat yang tidak memungkinkan dilakukan skrining, maka pasien diarahkan ke ruang isolasi IGD dan dikelompokkan ke dalam pasien suspek Covid-19 sampai dapat dibuktikan hasilnya negatif e. Pada pasien DOA yang tidak memungkinkan dilakukan skrining, maka ditempatkan dan dilakukan perawatan jenazah di ruang isolasi IGD

6 Jam

1. Untuk pasien umum, sesuai  Pergub.  Bali  No 24 Tahun 2019, tentang Tarif Pelayanan Rumah Sakit Pada Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Bali Mandara

2.Untuk pasien JKN, sesuai Permenkes. RI No. 64 tahun 2016 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan

Layanan Gawat Darurat

Email : rsud.balimandara@gmail.com

Operator : 0361 4490566

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store