Pelayanan Permintaan Darah Untuk Tranfusi

No. SK: Peraturan Direktur No 29 Tahun 2024 Tentang Standa

  1. Permintaan darah oleh DPJP (Formulir dan link permintaan pada SIM RS)
  2. Contoh/ sampel darah pasien

  1. Menyerahkan formulir permintaan dan sampel darah dari ruang perawatan
  2. Petugas instalasi bank darah melakukan pengecekan kesesuaian identitas pada formulir dan sampel darah beserta link permintaan pada SIM RS
  3. Pencatatan administrasi dan penelusuran riwayat tranfusi pada SIM RS
  4. Pemeriksaan laboratorium uji pratranfusi
  5. Release produk darah dengan hasil uji pratranfusi yang kompatibel sedang untuk hasil inkompatibel dilakukan pemeriksaan lanjutan atau dirujuk
  6. Distribusi darah keruang perawatan dengan close system dan menjaga rantai dingin

1.     Reguler < 120>

2.     Cyto < 60>

1.     Pasien Umum :

Tarif Darah dan Komponen Darah

Rp. 465.000,- (per -kantong )

(Tarif lainnya bervariasi sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo No. 1 Tahun 2024)

2.     Pasien JKMM  :

Dijamin oleh Pemerintah Daerah berdasarkan Peraturan Bupati No. 87 Tahun 2022

3.     Pasien JKN :

Dijamin oleh BPJS berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan No. 3 Tahun 2023

Pelayanan Permintaan Darah Untuk Tranfusi

Email : pengaduan.rsudsda@gmail.com

No. Telp : 031-8961649/ 8960871 / 8921647

Whatsapp Bisnis : 0811-3550-333

Whatsapp Pengaduan : 0821-2221-5266

Instagram : @rsudrtnotopurosda

Facebook : RSUD R.T. Notopuro Sidoarjo

Media SP4N Lapor

Pusat Pengaduan dan Informasi

Kotak Saran
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Permintaan Darah Untuk Tranfusi"