Pelayanan Mobil Jenazah

No. SK: Peraturan Direktur No 29 Tahun 2024 Tentang Standa

  1. Permintaan dari eksternal RSUD Sidoarjo
  2. Pasien JKMM ada bukti Surat; Rekomendasi Dinsos atau Surat Perintah Visum et Repertum dari kepolisian
  3. Pasien Umum/BPJS membayar sesuai tarif
  4. Keluarga wajib melaporkan kematian ke RT / RW setempat
  5. Kematian tanpa ada kesaksian keluarga wajib melaporkan ke pihak kepolisian

  1. Mendapat informasi / laporan dari kepolisian, Dinas Sosial, atau Masyarakat tentang keberadaan Jenazah
  2. Petugas mobil jenazah dan petugas pemulasaran jenazah menyiapkan perlengkapan dan APD untuk penjemputan Jenazah;
  3. Berangkat menjemput Jenazah di TKP berdasarkan laporan

Waktu Respon Time Pelayanan Mobil Jenazah

 < 10 menit sudah berangkat menuju lokasi

(* Sampai ke TKP tergantung radius kilometer tujuan)

1.     Pasien Umum :

Tarif Pelayanan Mobil Jenazah  Rp 11.000,- per-km  (Perjalanan termasuk Pulang-Pergi)

(Berdasarkan Peraturan No. 3 Tahun 2023

( *Tujuan sesuai KTP Pasien)

Pelayanan Mobil Jenazah

Email : pengaduan.rsudsda@gmail.com

No. Telp : 031-8961649/ 8960871 / 8921647

Whatsapp Bisnis : 0811-3550-333

Whatsapp Pengaduan : 0821-2221-5266

Instagram : @rsudrtnotopurosda

Facebook : RSUD R.T. Notopuro Sidoarjo

Media SP4N Lapor

Pusat Pengaduan dan Informasi

Kotak Saran
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Mobil Jenazah"