Pemberian bantuan bagi korban bencana

No. SK: 460/258.1/Dinsos

  1. Adanya laporan kejadian bencana dari warga ke RT ke kepala desa/Lurah yang diketahui camat setempat
  2. Assement Tim TAGANA
  3. Laporan tersebut dilengkapi dengan Fotocopy KK, KTP dan dokumentasi kejadian

  1. Kepala Desa / Lurah dengan sepengetahuan camat melaporan kejadian bencana kepada Bupati Maros dengan tembusan surat ke Dinas Sosial
  2. Setelah menerima laporan, Dinas sosial bersama Tim Tagana melakukan peninjauan lapangan
  3. Menyiapkan Bantuan Logistik dan Adminitrasi Berupa Berita Acara Serah Terima Bantuan Logsitik
  4. Dinas Sosial dan Tim Tagana bersama Memberikan Bantuan Logistik bagi korban bencana
  5. Pencatatan di Buku Registrasi Pengeluaran Barang

1 (Satu) hari kerja, sejak berkas permohonan diterima secara    lengkap dan benar

Tidak dipungut biaya

Pemberian bantuan bagi korban bencana

Bidang masing - masing

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik " Pemberian bantuan bagi korban bencana"