Pelayanan pembuatan surat kematian

  1. Membawa KK dan KTP jenazah
  2. Pengambil Surat Kematian harus Suami / Istri / Anak / Saudara Kandung dengan membawa : • KTP apabila satu KK. • KTP dan KK /Akte nikah /Akte Lahir apabila KK terpisah
  3. Pengambil bukan keluarga harus membawa KTP dan Surat Kuasa bermaterai dari Keluarga Kandung / Suami atau Istri Jenazah.

  1. Keluarga membawa persyaratan lengkap menyerahkan ke Petugas IKFM
  2. Petugas IKFM melakukan verifikasi berkas dan membuat Surat Kematian
  3. Keluarga menerima Surat kematian dengan menandatangani Bukti Surat kematian telah diambil pada Buku Serah Terima Surat Kematian.

Pelayanan pembuatan Surat Kematian < 10 menit (Prosedur 1 s.d 3 )

1.   Pasien Umum :

Tarif pembuatan surat kematian  Rp.20.000,-

(Tarif sesuai Peraturan Bupati Sidoarjo No. 14 Tahun 2017 beserta perubahannya)

2.    Pasien JKMM  :

Tidak ada biaya, dijamin oleh Pemerintah Daerah berdasarkan Peraturan Bupati No. 87 Tahun 2023

3.    Pasien JKN :

Tidak ada biaya, dijamin oleh BPJS berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan No. 3 Tahun 2023

Pelayanan pembuatan surat kematian

Email : Pengaduan.rsudsda@gmail.com

No. Telp : 031-8961649

               031-8960871

               031-8921647

Kotak Saran

Pusat Pengaduan dan Informasi

Wa :0812-2221-5266

Instagram : @rsudsda

Facebook : facebook.com/rsudsidoarjo

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan pembuatan surat kematian"