Pelayanan pembuatan surat kematian

No. SK: Peraturan Direktur No 29 Tahun 2024 Tentang Standa

  1. Membawa KK dan KTP jenazah
  2. Pengambil Surat Kematian harus Suami / Istri / Anak / Saudara Kandung dengan membawa : • KTP apabila satu KK. • KTP dan KK /Akte nikah /Akte Lahir apabila KK terpisah
  3. Pengambil bukan keluarga harus membawa KTP dan Surat Kuasa bermaterai dari Keluarga Kandung / Suami atau Istri Jenazah.

  1. Keluarga membawa persyaratan lengkap menyerahkan ke Petugas IKFM
  2. Petugas IKFM melakukan verifikasi berkas dan membuat Surat Kematian
  3. Keluarga menerima Surat kematian dengan menandatangani Bukti Surat kematian telah diambil pada Buku Serah Terima Surat Kematian.

Pelayanan pembuatan Surat Kematian < 10 menit (Prosedur 1 s.d 3 )

Tidak dipungut biaya

Pelayanan pembuatan surat kematian

Email : pengaduan.rsudsda@gmail.com

No. Telp : 031-8961649/ 8960871 / 8921647

Whatsapp Bisnis : 0811-3550-333

Whatsapp Pengaduan : 0821-2221-5266

Instagram : @rsudrtnotopurosda

Facebook : RSUD R.T. Notopuro Sidoarjo

Media SP4N Lapor

Pusat Pengaduan dan Informasi

Kotak Saran
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan pembuatan surat kematian"