Instalasi Bedah sentral dan Anastesi (IBSA)

No. SK: 188.4/16759/RSBM.DISKES/2021

  1. Kartu Identitas Diri (KTP, SIM, Kartu Pelajar)
  2. Kartu Identitas Berobat (KIB)
  3. Kartu JKN-KIS
  4. Rujukan Fasilitas Kesehatan

  1. A. ALUR PASIEN YANG TINDAKAN OPERASI ELEKTIF 1. Pasien datang ke polikinik dan rawat inap, kemudian keluarga melakukan pendaftaran di admision 2. Dokter operator/DPJP yang merawat pasien atau dikonsuklkan dari spesialis lainya melakukan pemeriksaan terhadap pasien. 3. Dokter operator melakukan KIE ke pasien dan keluarga pasien dan meminta persetujuan tindakan kedokteran (pembedahan). 4. Bila pasien telah memenuhi syarat administrasi sesuai ketentuan yang berlaku, (biaya ditanggung dan disetujui oleh penanggung jawab pasien, IKS, BPJS, atau Asuransi lainnya), hasil swab PCR negatif, pasien dikonsulkan ke dokter spesialis anestesi untuk dilakukan pemeriksaan dan evaluasi assesmen pra anestesi, serta meminta persetujuan tindakan kedokteran (pembiusan). 5. Dokter operator menulis formulir amprahan penjadwalan operasi 6. Petugas Instalasi pengirim harus sudah mendaftarkan pasien yang akan dioperasi via telpon dan mengirimkan surat permohonan penjadwalan pasien operasi minimal sehari sebelum tindakan pembedahan dan diterima oleh petugas kamar operasi. 7. Penjadwalan dilakukan setiap hari Senin sampai Jumat pukul 08.00 s/d 18.00 WITA. 8. Penjadwalan dan pelayanan operasi elektif dilaksanakan setiap hari kerja kecuali hari sabtu, minggu dan hari libur/hari raya (khusus kasus cito) 9. Jika terdapat operasi cito emergency yang membutuhkan penanganan tindakan yang sesegera mungkin (kurang dari 2 jam), maka operasi elektif akan diundur sampai operasi cito selesai, dan petugas kamar operasi berkoordinasi dengan koordinator pelayanan medis di IBSA untuk menyampaikan kepada operator yang akan melaksanakan operasi elektif agar melakukan KIE terhadap pasien dan keluarga pasien atas kondisi yang menyebabkan pemunduran jadwal operasi. 10. Jika terdapat operasi cito urgent yang membutuhkan penanganan tindakan yang segera, (minimal 24 jam sudah tertangani), maka petugas operasi melakukan koordinasi dengan koordinator pelayanan medis IBSA untuk penjadwalan, dan penjadwalannya dilakukan di luar pasien elektif 11. Apabila terjadi pembatalan/penundaan operasi, maka dokter /DPJP/dokter anestesi harus melakukan KIE kepada pasien atau keluarga, dan mendokumentasikannya di formulir KIE terintegrasi. 12. Petugas ruangan dan petugas kamar operasi harus saling berkoordinasi apabila terjadi penundaan/ pembatalan operasi. 13. Untuk penjadwalan ulang pasien yang telah dilakukan pembatalan/ penundaan jadwal operasi, maka ruangan/poliklinik harus mengirim ulang formulir amprahan kamar operasi yang baru sesuai dengan jadwal yang baru. 14. Pelayanan kamar operasi penjadwalan elektif dimulai jam 08.00 WITA 15. Sebelum mengirim pasien ke ruang operasi, petugas instalasi dimana pasien dirawat harus saling berkoordinasi dengan petugas kamar operasi utk pengiriman pasien ke ruang operasi. 16. Pasien yang dikirim ke ruang operasi adalah pasien yang sesuai dengan jadwal pasien saat itu (sesuai jam penjadwalan yang telah disepakati) 17. Pasien datang bersama petugas pengantar/perawat dari instalasi pengirim, diterima di Nurse Station 18. Di Nurse station dilakukan serah terima dari petugas dari instalasi pengirim (Instalasi Gawat Darurat, Instalasi Rawat Jalan, Instalasi Rawat Inap, Instalasi Rawat Intensif Terpadu, Instalasi Hemodialisa, Instalasi Ibu dan Anak Terpadu) ke petugas kamar operasi (sesuai dengan Checklist Serah Terima Pasien) 19. Petugas kamar operasi menghubungi dokter operator dan dokter anestesi bahwa pasien sudah datang di ruang persiapan operasi. 20. Pasien dibawa ke ruang persiapan dan dilakukan Sign in (sesuai dengan checklist Keselamatan Pasien di Kamar Operasi, pemberian profilaksis, atau pemberian premedikasi untuk mengurangi efek anxietas) dilakukan oleh dokter spesialis anestesi, petugas sirkuler, dan perawat anestesi 21. Pasien dipindahkan dari ruang persiapan ke meja operasi sesuai dengan jenis tindakan yang akan dilakukan atau kasus pasien tersebut 22. Pembiusan pasien dilakukan setelah operator berada di ruang kamar operasi 23. Sebelum dilakukan insisi kulit, dilakukan time out oleh petugas sirkuler 24. Setelah tindakan dan penutupan jaringan dilakukan sign out sesuai dengan checklist keselamatan pasien, oleh dokter operator, dokter anestesi, perawat instrument, perawat sirkuler, dan perawat anestesi 25. Pasien dari kamar operasi keluar melalui pintu pasien kamar operasi ke arah Recovery Room 26. Pasien Masuk ke Recovery Room untuk di observasi (vital sign, kesadaran pasien, saturasi O2, tanda – tanda distress nafas) 27. Selama pasien berada di Recovery Room dimonitoring oleh petugas kamar operasi 28. Monitoring di ruang Recovery Room menggunakan Bromage Score (untuk Blok Spinal Anestesi), dan Aldrete Score (untuk General Anestesi) serta Steward score untuk anak –anak, selama minimal 1-2 jam sampai pasien masuk kriteria keluar dari Recovery Room. 29. Setelah pasien masuk kriteria bisa keluar dari Recovery Room untuk pindah ruangan, petugas kamar operasi menghubungi petugas dari instalasi pengirim pasien untuk serah terima. 30. Pasien dipindahkan dari bed kamar operasi ke bed pasien rawat inap, dan petugas kamar operasi melakukan hand over dengan petugas instalasi pengirim di nurse station. 31. Pasien keluar melalui pintu keluar menuju ke Instalasi yang bersangkutan
  2. ALUR PASIEN TINDAKAN OPERASI CITO 1. Pasien datang ke IGD, polikinik, rawat inap, dan ruang bersalin, kemudian keluarga melakukan pendaftaran di admision 2. Pasien dilakukan monitoring tanda tanda vital seperti Tensi, Suhu, Respirasi, nadi, dan skala nyeri di ruang IGD/ di ruang tempat pasien diperiksa 3. Pasien di periksa oleh dokter jaga/dokter umum dan dilakukan tindakan serta terapi awal 4. Jika pasien memerlukan tindakan yang lebih lanjut maka dokter jaga /dokter umum mengkonsulkan pasien tersebut sesuai spesialisasinya 5. Dokter jaga/dokter umum menghubungi dokter operator dan dokter anestesi yang jaga pada hari tersebut 6. Dokter operator (DPJP) dan dokter Anestesi melakukan pemeriksaan terhadap pasien yang akan dilakukan tindakan operasi. 7. Dokter operator dan dokter anestesi mengkonfirmasi dan melakukan KIE kekeluarga pasien akan kondisi pasien yang akan di operasi dan meminta persetujuan tindakan kedokteran (pembedahan dan Anestesi). 8. Jika pasien diperkirakan memerlukan darah durante operasi, maka dokter operator/ dokter anestesi sudah melakukan permintaan darah ke laboratorium, dengan menulis amprahan sesuai dengan jenis gologan darah pasien, dan meminta jenis darah yang diperlukan 9. Pasien akan dijadwalkan operasi bila telah memenuhi syarat administrasi sesuai ketentuan yang berlaku, (hak tanggungan pasien BPJS, umum, atau IKS) 10. Dokter operator menulis formulir amprahan penjadwalan operasi 11. Petugas kamar operasi menerima informasi pertelpon dan menerima surat permintaan penjadwalan pasien operasi dari Instalasi dimana pasien dirawat. 12. Petugas kamar operasi menulis pada buku penjadwalan operasi dan register penjadwalan operasi di komputer. 13. Pasien dikirim dari instalasi pasien dirawat/IGD ke ruang OK IGD, sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan (30 menit – 60 menit sebelum dilakukan incici). 14. Pasien diterima diruang persiapan OK IGD, kemudian petugas kamar operasi bersama petugas yang mengantar pasien mengecek kelengkapan administrasi sesuai dengan check llist pra operasi dan pasca operasi (RM.10/IBSA/00) oleh petugas kamar operasi 15. Pasien di siapkan di ruang persiapan dengan mengecek kembali vital sign (Tensi, Nadi, Respirasi, Suhu, Saturasi O2,) dan melakukan sign in sesuai dengan checklist keselamatan pasien operasi (RM.3 /IBSA/01), yang dilakukan oleh dokter spesialis anestesi, perawat sirkuler dan perawat anestesi 16. Pasien di berikan profilaksis antibiotik sesuai dengan instruksi dokter operator atau DPJP 17. Premedikasi diberikan untuk mengurangi Anxietas pasien bila diperlukan 18. Bila persiapan sudah terpenuhi, pasien didorong ke kamar operasi dan disiapkan di meja operasi, sesuai dengan jenis tindakan yang akan dilakukan 19. Sebelum dilakukan insisi kulit, dilakukan time out oleh petugas sirkuler 20. Setelah tindakan dan penutupan jaringan dilakukan sign out sesuai dengan checklist keselamatan pasien, oleh dokter operator, dokter anestesi, perawat instrument, perawat sirkuler, dan perawat anestesi 21. Pasien dari ruang OK IGD jika dengan swab positif maka akan langsung ditranfer ke ruang isolasi oleh petugas ruang operasi, jika tanpa swab maka pasien keluar melalui pintu pasien kamar operasi ke arah Recovery Room IGD 22. Selama pasien berada di Recovery Room IGD dimonitoring oleh petugas kamar operasi 23. Setelah pasien masuk kriteria bisa keluar dari Recovery Room untuk pindah ruangan, petugas kamar operasi menghubungi petugas dari instalasi pengirim pasien untuk serah terima. 24. Pasien dipindahkan dari bed kamar operasi ke bed pasien rawat inap, dan petugas kamar operasi melakukan hand over dengan petugas instalasi pengirim di nurse station. 25. Pasien keluar melalui pintu keluar menuju ke Instalasi yang bersangkutan.

Tergantung kasus dan apakah ada komplikasi dari pembedahan serta pembiusan, dan rata-ratasekitar 1,5 jam 2.5 jam pertindakan


1. Untuk pasien umum, sesuai  Pergub.  Bali  No 24 Tahun 2019, tentang Tarif Pelayanan Rumah Sakit Pada Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Bali Mandara

2.Untuk pasien JKN, sesuai Permenkes. RI No. 64 tahun 2016 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan

1. Tindakan Bedah Umum 2. Tindakan Bedah orthopedi 3. Tindakan bedah mulut 4. Tindakan bedah obstetri dan gynecologi 5. Tindakan bedah THT 6. Tindakan bedah mata 7. Tindakan bedah saraf 8. Tindakan bedah urologi 9. Tindakan bedah digestif 10. Tindakan bedah plastik 11. Pelayanan anestesi

Email : rsud.balimandara@gmail.com

Operator : 0361 4490566

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store