Pelayanan Pemulasaraan Jenazah

No. SK: Peraturan Direktur No 29 Tahun 2024 Tentang Standa

  1. Permintaan dari keluarga pasien
  2. Syarat pasien JKMM : KTP, KK, Surat Rekom Dinsos, Surat Perintah Rawat Inap, Surat Kematian
  3. Syarat Pasien BPJS : SEP (surat elegtabilitas peserta), KK, KTP
  4. Syarat Pasien Umum tidak ada.

  1. IKFM mendapat informasi melalui SIMRS dari perawat jaga IRNA / IGD;
  2. Petugas IRNA / IGD mengirim jenazah menuju ruang transit IKFM;
  3. Keluarga Jenazah menyampaikan kepada Petugas Jenazah untuk meminta dilakukan perawatan sesuai agama dan keyakinan pasien;
  4. Petugas pemulasara jenazah menyiapkan perlengkapan dan APD;
  5. Jenazah di letakkan di Ruang perawatan pemulasaraan jenazah;
  6. Petugas melakukan Pemulasaraan Jenazah sesuai agama dan keyakinan pasien sampai selesai dan siap di masukkan dalam Mobil Jenazah.

Pelayanan pemulasaraan jenazah < 60>

1.     Pasien Umum :

Tarif pemulasaraan jenazah Rp.500.000,-

(Tarif sesuai Peraturan Dijamin oleh BPJS berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan No. 3 Tahun 2023

Pelayanan Pemulasaraan Jenazah

Email : pengaduan.rsudsda@gmail.com

No. Telp : 031-8961649/ 8960871 / 8921647

Whatsapp Bisnis : 0811-3550-333

Whatsapp Pengaduan : 0821-2221-5266

Instagram : @rsudrtnotopurosda

Facebook : RSUD R.T. Notopuro Sidoarjo

Media SP4N Lapor

Pusat Pengaduan dan Informasi

Kotak Saran
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pemulasaraan Jenazah"