Pelayanan Pemulasaraan Jenazah

  1. Permintaan dari keluarga pasien
  2. Syarat pasien JKMM : KTP, KK, Surat Rekom Dinsos, Surat Perintah Rawat Inap, Surat Kematian
  3. Syarat Pasien BPJS : SEP (surat elegtabilitas peserta), KK, KTP
  4. Syarat Pasien Umum tidak ada.

  1. IKFM mendapat informasi melalui SIMRS dari perawat jaga IRNA / IGD;
  2. Petugas IRNA / IGD mengirim jenazah menuju ruang transit IKFM;
  3. Keluarga Jenazah menyampaikan kepada Petugas Jenazah untuk meminta dilakukan perawatan sesuai agama dan keyakinan pasien;
  4. Petugas pemulasara jenazah menyiapkan perlengkapan dan APD;
  5. Jenazah di letakkan di Ruang perawatan pemulasaraan jenazah;
  6. Petugas melakukan Pemulasaraan Jenazah sesuai agama dan keyakinan pasien sampai selesai dan siap di masukkan dalam Mobil Jenazah.

Pelayanan pemulasaraan jenazah < 60>

1.     Pasien Umum :

Tarif pemulasaraan jenazah Rp.300.000,-

(Tarif sesuai Peraturan Bupati Sidoarjo No. 14 Tahun 2017 beserta perubahannya)

2.      Pasien JKMM  :

Tidak ada biaya, dijamin oleh Pemerintah Daerah berdasarkan Peraturan Bupati No. 87 Tahun 2023

3.      Pasien JKN :

Tidak ada biaya, dijamin oleh BPJS berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan No. 3 Tahun 2023

Pelayanan Pemulasaraan Jenazah

Email : Pengaduan.rsudsda@gmail.com

No. Telp : 031-8961649

               031-8960871

               031-8921647

Kotak Saran

Pusat Pengaduan dan Informasi

Wa : 0812-2221-5266

Instagram :  @rsudsda

Facebook : facebook.com/rsudsidoarjo

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pemulasaraan Jenazah"