Permohonan dan Pencairan Bantuan Hibah

No. SK: 188/139/K.Sekda/2021

  1. DPA Biro Kesejahteraan Rakyat
  2. Proposal usulan bantuan hibah dan bansos
  3. Peraturan Gubernur terkait hibah dan bansos
  4. Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Utara tentang Daftar Penerima Hibah
  5. Usulan pencairan bantuan hibah dan bansos
  6. Peraturan Gubernur terkait hibah dan bansos

  1. Menerima Proposal Usulan bantuan hibah dan bansos dari masyarakat;
  2. Mendistribusikannya ke bagian - bagian yang membidangi dan memberikan lembar disposisi pimpinan;
  3. Input proposal dalam register proposal usulan baik secara manual dan melalui SIHAB;
  4. Melakukan Verifikasi kelengkapan berkas administrasi dan lapangan untuk bahan rekomendasi layak atau tidak untuk dibantu;
  5. Membuat surat rekomendasi terhadap usulan bantuan hibah sesuai dengan hasil verifikasi berkas dan lapangan;
  6. Mengusulkan rekapitulasi usulan bantuan hibah beserta rekomendasi layak dibantu atau tidak sebagai bahan pertimbangan TAPD.
  7. Menerima usulan pencairan bantuan hibah dan bansos sesuai dengan SK Gubernur
  8. Memverifikasi kelengkapan berkas administrasi pencairan hibah
  9. Membuat NPHD dan Kwitansi serta telaah permohonan pencairan hibah
  10. Membuat surat pengantar berkas pencairan Hibah dan Bansos
  11. Mengusulkan pencairan bantuan hibah sesuai dengan Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Utara tentang daftar penerima hibah

Mulai dari proposal usulan sampai proposal diusulkan ke TAPD

Tidak dipungut biaya

1. Register Proposal Usulan Hibah dan Bansos; 2. Lembar Verifikasi Kelengkapan administrasi usulan hibah dan bansos; 3. Berita acara verifikasi lapangan; 4. Rekomendasi; 5. Usulan daftar nominatif penerima hibah dan bansos; 6. Lembar Verifikasi kelengkapan administrasi usulan pencairan hibah dan bansos; 7. Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD); 8. Pakta Integritas; 9. Surat Pernyataan; 10. Telaah Permohonan Pencairan Hibah; 11. Usulan pencairan hibah dan bansos sesuai SK Gubernur tentang daftar penerima hibah.

Email : birososial.kaltara@gmail.com

Instagram : @birokesrakaltara

Biro Kesejahteraan Rakyat

Setda Prov. Kaltara Jl. Kolonel Soetadji No. 1 Tanjung Selor Kabupaten Bulungan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

birososial.kaltara@gmail.com