Pelayanan Radiologi USG

No. SK: Peraturan Direktur No 29 Tahun 2024 Tentang Standa

  1. Permintaan pemeriksaan radiologi USG dari dokter internal atau eksternal RSUD Kabupaten Sidoarjo

  1. Menyerahkan formulir atau kitir permintaan pemeriksaan radiologi dari internal atau eksternal RSUD Kab. Sidoarjo
  2. Petugas melakukan verifikasi order pemeriksaan radiologi
  3. Pasien membayar sesuai tagihan pemeriksaan radiologi (bagi pasien umum/non penjamin)
  4. Pelaksanaan pemeriksaan radiologi
  5. Pembacaan hasil oleh dokter spesialis radiologi
  6. Petugas menyerahkan hasil radiologi sesuai identitas pasien

1.   Emergency ≤ 3 jam

2.  Non Emergency 3 - 24 jam

1.   Pasien Umum :

Tarif USG upper/lower Rp.320.000,-

(Tarif pemeriksaan lainnya bervariasi sesuai Peraturan Dijamin oleh BPJS berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan No. 3 Tahun 2023

Pelayanan Radiologi USG

Email : pengaduan.rsudsda@gmail.com

No. Telp : 031-8961649/ 8960871 / 8921647

Whatsapp Bisnis : 0811-3550-333

Whatsapp Pengaduan : 0821-2221-5266

Instagram : @rsudrtnotopurosda

Facebook : RSUD R.T. Notopuro Sidoarjo

Media SP4N Lapor

Pusat Pengaduan dan Informasi

Kotak Saran
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Radiologi USG"