Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)

  1. Foto kopi KTP Pemohon WNI)/KITAS untuk pemohon (WNA);
  2. Foto kopi dokumen legalitas badan hukum (bila pemohon diajukan oleh badan hukum): a. Akta Pendirian; b. NPWP;
  3. Foto kopi Sertifikat Tanah Lengkap/Surat bukti hak atas tanah lainnya yang diakui negara + foto kopi SPPT PBB terakhir;
  4. Foto kopi Data Perencana meliputi: a. Akta Pendirian Badan Usaha dan Company Profile (untuk perencana berbadan hukum); b. KTP; c. Ijazah Terakhir; d. Sertifikat keahlian (SKA/SKT aktif) bangunan gedung: - Arsitek; - Ahli Teknik Bangunan Gedung; - Juru Gambar;
  5. Foto kopi Dokumen KKPR (Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang);
  6. Foto kopi Dokumen Lingkungan sesuai Peraturan Perundangan (AMDAL, UKL/UPL, SPPL);
  7. Output OSS RBA (NIB, dll);
  8. Fotokopi Andalalin dan atau rekomendasi dari Dishub (Jika diperlukan);
  9. Surat pernyataan tidak keberatan dari pemilik tanah bermaterai Rp. 10.000,- (jika pemohon bukan pemilik tanah dalam sertifikat) atau perjanjian sewa menyewa atau akta jual beli atau akta waris.
  10. Gambar teknis meliputi: a. Gambar Denah/Peta Lokasi Bangunan; b. Gambar Siteplan dengan disertai: - Gambarkan bentuk/bidang tanah sesuai dengan sertifikat tanah (dengan memperhatikan luas tanahnya sesuai sertifikat) dan diberi ukuran lengkap; - Plotkan denah bangunan lantai 1 pada bidang tanah; - Gambarkan jalan dan saluran sesuai data yang muncul di sertifikat tanah (data tanah), berikan keterangan nama jalan dan saluran; ukuran lebar jalan dan saluran; - Tunjukkan keterangan arah mata angin; - Keterangan jarak GSB dari as jalan sesuai ketentuan dan GSS dari tepi saluran sesuai ketentuan; - Keterangan ukuran jarak bangunan ke depan, samping kanan, samping kiri, dan belakang dari batas persil. c. Gambar Denah dengan notasi ukuran lengkap dan garis potongan (memanjang dan melintang); d. Gambar Tampak Bangunan (depan, samping, belakang); e. Gambar Potongan Bangunan dengan ukuran lengkap dan keterangan ketinggian; f. Gambar Denah Bore Pile/Tiang Pancang dan detailnya (jika diaplikasikan dalam konstruksi); g. Gambar Denah Footplat dan Detailnya (jika diaplikasikan dalam konstruksi); h. Gambar Denah Pondasi dan Detailnya; i. Gambar Denah Sloof dan Detail Penulangannya; j. Gambar Denah Kolom dan Detail Penulangannya; k. Gambar Denah Ringbalk dan Detail Penulangannya; l. Gambar Denah Rangka Atap dan Detail Kuda-Kuda; m. Gambar Denah Instalasi Listrik dan Titik Lampu; n. Gambar Denah Sanitasi Air Bersih (Pemipaan, kran air, dan sumber air); o. Gambar Denah Sanitasi Air Kotor dan Penempatan Septictank dan peresapannya (untuk hunian) dan Bio filter/IPAL (untuk selain hunian); p. Gambar Detail Septictank dan peresapannya (untuk huninan) dan Bio filter/IPAL (untuk selain hunian); q. Gambar Denah Penempatan Resapan Air Hujan dan Detailnya.
  11. Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang disahkan oleh pemilik dan perencana;
  12. Untuk bangunan dengan bentang bangunan lebih dari 12 m: a. Foto kopi Perhitungan Struktur; b. Foto kopi Hasil Uji Tanah (Sondir);
  13. Format KOP Gambar disertai Nama Bangunan; Lokasi Bangunan, Titik Koordinat Lokasi, Tanda Tangan Pemilik, Tanda Tangan Drafter, Tandan Tangan Perencana Konstruksi dan Tandan Tangan Perencana Struktur;
  14. Rekomendasi Garis Sempadan Saluran/Sungai (jika terdapat saluran/sungai);
  15. Rekomendasi Peil Banjir (untuk perumahan);
  16. Pengesahan Site Plan (untuk perumahan);
  17. Rekomendasi dari Dinperkim (untuk perumahan).

  1. Mengakses www.oss.go.id untuk kegiatan berusaha guna mendapatkan NIB, KKPR, dan SPPL, sedangkan untuk keperluan non berusaha dilakukan secara mandiri pada DINPERKIM dengan mengakses www.perizinan.banyumaskab.go.id untuk memperoleh KKPR dan SPPLdilakukan di DLH, serta semua berkas persyaratan diunggah pada www.simbg.pu.go.id hingga seluruh persyaratan selesai;
  2. Melakukan verifikasi atas dokumen Standar Teknis oleh DPU/Tim Teknis (Operator) melalui www.simbg.pu.go.id;
  3. Melakukan verifikasi Standar Teknis oleh DPU/Tim Teknis (Operator) , kemudian apabila: a. Hasil verifikasi dinyatakan lengkap, maka DPU menerbitkan Berita Acara Verifikasi Persetujuan Bangunan Gedung; b. Hasil Verifikasi dinyatakan tidak lengkap, maka DPU mengembalikan dokumen kepada PEMOHON untuk dilengkapi;
  4. Melakukan penghentian proses Persetujuan Bangunan Gedung apabila PEMOHON tidak melengkapi Standar Teknis Persetujuan Bangunan Gedung, kemudian sistem akan mencatat bahwa tracking permohonan Persetujuan Bangunan Gedung berhenti;
  5. Menghitung penetapan retribusi Persetujuan Bangunan Gedung dan dicantumkan dalam Berita Acara Penghitungan Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung oleh DPU/Tim Teknis/Pengawas;
  6. Menetapkan besaran Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung dan Surat Pemenuhan Standar Teknis (Rekomendasi Teknis) oleh DPU/Tim Teknis/Pengawas;
  7. Menerbitkan Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) berdasarkan hasil perhitungan Persetjuan Bangunan Gedung dari DPU oleh DPMPTSP/Bendahara Penerimaan (Operator). Kemudian mengunggah pada www.simbg.pu.go.id
  8. Membayar retribusi Persetujuan Bangunan Gedung sebesar yang tercantum pada SKRD dengan id billing ke bank; Apabila: a. SKRD Dibayar tepat waktu pada id Billing; b. SKRD yang dibayarkan melebihi tanggal jatuh tempo (setelah 15 belas hari kerja) akan dikenankan denda sebesar 2% per bulan Id Billing yang sudah kadaluarsa diganti dengan id billing baru dan id billing denda jika telah melewati jatuh tempo.
  9. PEMOHON menggunggah bukti pembayaran retribusi pada www.simbg.pu.go.id
  10. Memverifikasi atas pembayaran retribusi dari PEMOHON oleh DPMPTSP/Bendahara Penerimaan/Pengawasyang kemudian penerbitkan/pengesahan SK PBG oleh Kepala DPMPTSP;
  11. PEMOHON mengunduh (cetak mandiri) SK Persetujuan Bangunan Gedung pada www.simbg.pu.go.id;
  12. DPMPTSP/Front Office (Petugas Penyerahan SK PBG) mengirimkan surat pemberitahuan kepada PEMOHON bahwa Plat PBG dapat diambil di MPP Kab. Banyumas dan/atau dikirim melalui sistem Cash on Delivery (COD);
  13. PEMOHON mengambil dan/atau menerima plat Persetujuan Bangunan Gedung di Mal Pelayanan Publik Kab. Banyumas dan/atau dikirim melalui sistem COD.

31 Hari

Terdapat retribusi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan

SK Persetujuan Bangunan Gedung

7.      Petugas informasi dan pengaduan


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store