Instalasi Rawat Intensif Terpadu

No. SK: 188.4/16759/RSBM.DISKES/2021

  1. Kartu Identitas Diri (KTP, SIM, Kartu Pelajar)
  2. Kartu Identitas Berobat (KIB)
  3. Kartu JKN-KIS
  4. Rujukan Fasilitas Kesehatan

  1. 1. Pasien masuk ruang intensif dari IGD atau ruangan rawat inap dikonsulkan oleh DPJP pertama kepada: a. DPJP Anastesi untuk ruang ICU b. DPJP Cardiologist untuk ruang ICCU c. DPJP utama (Leader) untuk ruang HCU d. DPJP Anak untuk ruang NICU/PICU e. DPJP utama (Leader) untuk ruang Intensif Covid 2. DPJP melakukan penentuan kriteria masuk pasien ke ruang intensif. a. Ruang ICU : kriteria masuk diisi oleh DPJP Anastesi b. Ruang ICCU : kriteria masuk diisi oleh DPJP Cardiologist c. Ruang HCU : kriteria masuk diisi oleh Dokter jaga IGD atau DPJP sebelumnya d. Ruang NICU/PICU : kriteria masuk diisi oleh DPJP Anak e. Ruang Intensif Covid: kriteria masuk diisi oleh DPJP 3. Apabila pasien memenuhi kriteria masuk ruang intensif, pasien setelah dilakukan stabilisasi di IGD atau ruangan rawat inap lalu dibawa ke ruang intensif. 4. Perawat Intensif menyiapkan tempat tidur dan alat- alat medis yang dibutuhkan selama perawatan pasien. 5. Pasien diterima di ruangan intensif. DPJP melakukan penilaian ulang kondisi medis, meminta pemeriksaan penunjang, memberikan penilaian dan intervensi medis yang dibutuhkan pasien terkait kondisinya; perawat memberikan asuhan keperawatan sesuai masalah keperawatan medis pasien, memberikan tindakan keperawatan, melakukan tindakan kolaboratif, dan tindakan delegatif sesuai instruksi DPJP. 6. Pasien dirawat oleh DPJP rawat bersama dengan Dokter Spesialis lain terkait kondisi klinis pasien. 7. Bila kondisi pasien membaik, pasien dapat pindah ke ruang rawat biasa (non isolasi atau ruang rawat isolasi) atau pulang ke rumah 8. Bila kondisi pasien memburuk, pasien dapat dirujuk ke RS lain jika membutuhkan intervensi medis yang tidak tersedia di RSBM atau tetap dirawat di RSBM hingga meninggal 9. Untuk pasien yang pulang atau meninggal, disiapkan Discharge Summary, ringkasan keluar masuk pasien, Resume pasien, serta kelengkapan pulang/ atau meninggal lainnya Proses administrasi

Jangka waktu penyelesaian ditentukan hingga kondisi klinis pasien membaik atau memburuk

1. Untuk pasien umum, sesuai  Pergub.  Bali  No 24 Tahun 2019, tentang Tarif Pelayanan Rumah Sakit Pada Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Bali Mandara

2.Untuk pasien JKN, sesuai Permenkes. RI No. 64 tahun 2016 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan

1. Perawatan kritis Non Isolasi 2. Perawatan kritis pasien dengan confirm covid-19 3. Perawatan kritis pasien suspect/probable covid-19

Email : rsud.balimandara@gmail.com

Operator : 0361 4490566

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store