No. SK: 188.4/16759/RSBM.DISKES/2021
Jangka waktu penyelesaian ditentukan hingga kondisi klinis
pasien membaik atau memburuk
2.Untuk pasien JKN, sesuai Permenkes. RI No. 64 tahun 2016 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan
1. Perawatan kritis Non Isolasi 2. Perawatan kritis pasien dengan confirm covid-19 3. Perawatan kritis pasien suspect/probable covid-19
Email : rsud.balimandara@gmail.com
Operator : 0361 4490566
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store