Pengangkatan Anak, Pengasuhan Anak dan Perwalian

No. SK: 460/258.1/Dinsos

  1. Syarat Calon Anak Angkat : 1. Anak yang beleum berusia 18 (Delapan Belas) tahun 2. Merupakan anak terlantar atau di terlantarkan 3. Berada dalam asuhan keluarga atau dalam Lembaga Pengasuhan Anak 4. Memerlukan perlindungan khusus
  2. Syarat Calon Orang Tua Angkat : 1. Sehat Jasmani dan Rohani 2. Berumur paling rendah 30 (tiga Puluh) Tahun dan paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun 3. Beragama sama dengan calon anak angkat 4. Berkelakuan baik dan tidak pernah di hukum karena melakukan tindak kejahatan 5. Berstatus menikah secara sah paling singkat 5 (lima) tahun 6. Tidak merupakan pasangan sejenis 7. Tidak atau belum mempunyai anak atau hanya memiliki satu orang anak 8. Dalam keadaan mampu secara ekonomi dan sosial 9. Memperoleh persetujuan anak dan izin tertulis dari orang tua / wali anak 10. Membuat pernyataan tertulis bahwa pengangkatan anak adalah demi kepentingan terbaik bagi anak, kesejahteraan dan perlindungan anak 11. Adanya Laporan Sosial dari Pekerja Sosial profesional 12. Telah mengasuh Calon anak angkat paling singkat 6 (enam) bulan sejak izin pengasuhan diberikan 13. Memperoleh izin Menteri atau Kepala Instansi Sosial Provinsi
  3. Persyatan Administratif Calon Orang Tua Angkat (COTA) : 1. surat keterangan sehat dari Rumah Sakit Pemerintah; 2. Surat keterangan Kesehatan Jiwa dari Dokter Spesialis Jiwa dari Rumah Sakit Pemerintah; 3. copy akta kelahiran COTA; 4. surat Keterangan Catatan Kepolisian setempat; 5. copy surat nikah/akta perkawinan COTA; 6. kartu keluarga dan KTP COTA; 7. copy akta Kelahiran CAA; 8. keterangan penghasilan dari tempat bekerja COTA; 9. surat izin dari orang tua kandung/wali yang sah/kerabat di atas kertas bermaterai cukup; 10. surat pernyataan tertulis di atas kertas bermaterai cukup yang menyatakan bahwa pengangkatan anak demi kepentingan terbaik bagi anak dan perlindungan anak; 11. surat pernyataan jaminan COTA secara tertulis di atas kertas bermaterai cukup yang menyatakan bahwa seluruh dokumen yang diajukan adalah sah dan sesuai fakta yang sebenarnya; 12. surat pernyataan secara tertulis di atas kertas bermaterai cukup yang menjelaskan bahwa COTA akan memperlakukan anak angkat dan anak kandung tanpa diskriminasi sesuai dengan hak-hak dan kebutuhan anak; 13. surat pernyataan tertulis di atas kertas bermaterai cukup yang menjelaskan bahwa COTA akan memberitahukan kepada anak angkatnya mengenai asal usulnya dan orang tua kandungnya dengan memperhatikan kesiapan anak; 14. surat rekomendasi dari Kepala Instansi Sosial Kabupaten/Kota; dan 15. surat Keputusan Izin Pengangkatan Anak yang dikeluarkan oleh Kepala Instansi Sosial Propinsi

  1. Menerima Pengajuan Pengangakatan anak, Pengasuhan Anak atau Perwalian dari masyarakat
  2. Register
  3. Home Visit
  4. Assesmen
  5. Rencana intervensi
  6. Pelaksanaan intervensi
  7. Case Conference/ pembahasan masalah
  8. Pendampingan Proses Sidang Tim PIPA di Dinas Sosial Prov. Sulawesi Selatan dan Proses Persidangan di Pengadilan Agama / Pengadilan Negeri
  9. Melakukan Mediasi
  10. Rujukan
  11. Monitoring dan Evaluasi
  12. Terminasi (Pemutusan)

5 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Pengangkatan Anak, Pengasuhan Anak dan Perwalian

Melalui :

1.   Pejabat Pengelola Pengaduan :

Nama         : Arny Amirullah, SE

NIP             : 197512312007012037     

Jabatan     : Sub Koordinator Rehabilitasi Sosial Anak,

                      Disabilitas dan Lasia

2.   Petugas Pengaduan: Hamidah, SE

3.   Telepon                       : 0819-9934-1729

        4.   Kotak Pengaduan, saran dan masukan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik " Pengangkatan Anak, Pengasuhan Anak dan Perwalian"