Pemeriksaan kultur aerob darah dan cairan steril

No. SK: Peraturan Direktur No 29 Tahun 2024 Tentang Standa

  1. Permintaan pemeriksaan laboratorium mikrobiologi dari dokter internal, eksternal RSUD Sidoarjo, rujukan sampel dari fasilitas kesehatan luar RSUD Sidoarjo, maupun atas permintaan pasien sendiri

  1. Formulir permintaan pemeriksaan dari : a. Pasien rawat jalan / pemeriksanaan atas permintaan sendiri (umum) menunjukkan KTP untuk pendaftaran di loket Laboratorium diserahkan kepada petugas loket Laboratorium Mikrobiologi Klinik dan Biomolekuler b. Perawat di Instalasi Rawat Inap mendaftarkan pasien yang akan dilakukan pemeriksanaan RT-PCR melalui grup whatsapp atau via telepon ke Laboratorium Mikrobiologi Klinik dan Biomolekuler serta menginput order pemeriksaan di SIMRS
  2. Petugas melakukan verifikasi order permintaan / pendaftaran pasien untuk pemeriksaan Laboratorium Mikrobiologi Klinik dan Biomolekuler, mengklasifikasi jenis pemeriksaan dan memberi nomor specimen
  3. Pasien membayar sesuai dengan tagihan Laboratorium Mikrobiologi Klinik dan Biomolekuler (untuk pasien umum / tanpa penjamin)
  4. Petugas memberikan bukti pembayaran biaya pemeriksaan yang digunakan sebagai bukti pengambilan hasil Laboratorium Mikrobiologi Klinik dan Biomolekuler
  5. Anamnesis dan atau pemeriksaan fisik pasien oleh dokter Spesialis Mikrobiologi Klinik untuk menentukan lokasi pengambilan spesimen maupun jenis spesimen (kondisional jika dibutuhkan)
  6. Pengambilan specimen
  7. Pemrosesan dan pengerjaan spesimen
  8. Verifikasi hasil pemeriksaan oleh Dokter Spesialis Mikrobiologi Klinik
  9. Petugas menyerahkan hasil pemeriksaan Laboratorium Mikrobiologi Klinik dan Biomolekuler sesuai bukti pembayaran pemeriksaan

Hasil Pemeriksaan 3 x 24 jam kerja

1.   Pasien Umum :

Kultur Darah Rp 800.000,-

Cairan Steril Rp.700.000,-

(Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo No. 1 Tahun 2024)

2.    Pasien JKMM  :

Dijamin oleh Pemerintah Daerah berdasarkan Peraturan Bupati No. 87 Tahun 2022

3.    Pasien JKN :

Dijamin oleh BPJS berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan No. 3 Tahun 2023

Pemeriksaan kultur aerob darah dan cairan steril

Email : pengaduan.rsudsda@gmail.com

No. Telp : 031-8961649/ 8960871 / 8921647

Whatsapp Bisnis : 0811-3550-333

Whatsapp Pengaduan : 0821-2221-5266

Instagram : @rsudrtnotopurosda

Facebook : RSUD R.T. Notopuro Sidoarjo

Media SP4N Lapor

Pusat Pengaduan dan Informasi

Kotak Saran
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pemeriksaan kultur aerob darah dan cairan steril"