Pendampingan oleh Pusat Kesejahteraan Sosial Anak Integratif (PKSAI)

No. SK: 460/258.1/Dinsos

  1. Foto Copy Kartu Keluarga (KK)
  2. Kartu Tanda Penduduk (KTP) ortu anak / wali
  3. Surat Pengantar dari Desa / Kelurahan
  4. surat permintaan Pendampingan dari Kepolisian, Kejaksaan dan Pengadilan

  1. Menerima pengaduan masyarakat, Media, Instansi Terkait , Aparat dll
  2. Register
  3. Home Visit
  4. Asesmen
  5. Rencana intervensi
  6. Pelaksanaan intervensi
  7. Case Conference/ pembahasan masalah
  8. Pendampingan Anak di Kepolisian, Kejaksaan dan Peradilan
  9. Melakukan Mediasi
  10. Rujukan
  11. Pra Reunifikasi Keluarga
  12. Pemulangan
  13. Monitoring dan Evaluasi
  14. Terminasi (Pemutusan)

2 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Pendampingan oleh Pusat Kesejahteraan Sosial Anak Integratif (PKSAI)

Melalui :

1.      Pejabat Pengelola Pengaduan :

Nama              : Arny Amirullah, SE

NIP                   : 197512312007012037       

Jabatan              : Sub Koordinator Rehabilitasi

                            Sosial Anak, Disabilitas dan Lasia

2.      Petugas Pengaduan: Hamidah, SE

3.      Telepon                       : 0819-9934-1729

         4. Kotak Pengaduan, saran dan masukan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pendampingan oleh Pusat Kesejahteraan Sosial Anak Integratif (PKSAI)"