Penerbitan Surat Rekomendasi Teknis Izin Usaha Lembaga Penyalur Pekerja Rumah Tangga (IU-LPPRT)

No. SK: 010/20/DTKT/SK/2022

  1. Fotocopy akta pendirian dan/atau akta perubahan badan hukum dalam bentuk perseroan terbatas yang memuat kegiatan jasa Penempatan Tenaga Kerja dan telah mendapat pengesahan dari instansi yang berwenang
  2. Fotocopy
  3. anggaran dasar yang memuat kegiatan yang bergerak di bidang jasa penyalur PRT
  4. fotocopy surat keterangan domisili perusahaan
  5. fotocopy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
  6. Fotocopy bukti kempemilikan sarana dan prasarana kantor serta peralatan kantor milik sendiri
  7. Bagan struktur organisasi dan personil dan rencana kerja minimal 1 (satu) tahun
  8. Fotocopy akte pendiri dan/atau akte oerubahan badan usaha yang telah mendapat pengesahan dari instansi yang berwenang

  1. Operator Aplikasi Online Single Submission (OSS) menerima berkas permohonan surat rekomendasi teknis izin usaha lembaga penyalur pekerja rumah tangga (IU-LPPRT) dari DPMPTSP melalui Aplikasi Online Single Submission (OSS) dan melaporkan kepada Kepala Dinas
  2. Kepala Dinas mendisposisikan Permohonan Penerbitan Surat Permohonan Rekomendasi Teknis Izin Usaha Lembaga Penyalur Pekerja Rumah Tangga (IU-LPPRT) dari DPMPTSP melalui aplikasi Online Single Submission (OSS) dan melaporkan kepada Kepala Dinas
  3. Kepala Bidang Pelatihan Kerja dan Penempatan Tenaga Kerja memberikan disposisi dan memeberikan catatan kepada Kepala seksi penempatan tenaga kerja
  4. Kepala seksi penempatan tenaga kerja menelaah dan memverifikasi berkas permohonan penerbitan surat rekomendasi teknis izin usaha lembaga penyalur pekerja rumah tangga (IU-LPPRT) setelah selesai melaporkan kepada Kepala Bidang Pelatihan kerja dan Penempatan Tenaga Kerja untuk diberikan verifikasi
  5. Kepada Kepalas Dinas memberikan persetujuan Surat Rekomendasi Teknis Izin Usaha Lembaga Penyalur Pekerja Rumah Tangga (IU-LPPRT), jika terjadi kekurangan berkas atau berkas persyaratan tidak sesuai untuk di kembalikan ke DPMPTSP melalui aplikasi Online Single Submission (OSS)
  6. Operator Aplikasi Online Single Submission (OSS) mengupload dokumen surat rekomendasi teknis izin usaha lembaga penyalur pekerja rumah tangga (IU-LPPRT) ke Aplikasi Online Single Submission (OSS)

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Rekomendasi/ Pertimbangan Teknis

Email : nakertrans_provkaltara@gmail.com

instagram : nakertrans_provkaltara

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

nakertranskaltara@gmail.com