Penanganan Disabilitas Terlantar, Anak Terlantar, Lanjut Usia Terlantar serta Gelandangan Pengemis di luar panti sosial (Renufikasi Keluarga)

No. SK: 460/258.1/Dinsos

  1. Foto Copy Kartu Keluarga (KK)
  2. Foto Copy Kartu Tanda Penduduk (KTP
  3. Foto Copy Kartu Indonesia Sehat (KIS)
  4. Surat Pengantar dari Desa / Kelurahan

  1. Menerima pengaduan masyarakat, Media, Aparat dll
  2. Register
  3. Home Visit, penelusuran keluarga
  4. Assesmen
  5. Rencana intervensi
  6. Pelaksanaan intervensi
  7. Case Conference/ pembahasan masalah
  8. Rujukan puskesmas/RSUD Lapalaloi/ RSKD Dadi Makassar
  9. Rawat jalan/Rawat inap
  10. Pra Reunifikasi Keluarga
  11. Pemulangan/Sembuh
  12. Monitoring dan Evaluasi
  13. Terminasi (Pemutusan)

2 (dua) hari

Tidak dipungut biaya

Penanganan Disabilitas Terlantar, Anak Terlantar, Lanjut Usia Terlantar serta Gelandangan Pengemis di luar panti sosial (Reunifikasi Keluarga)

Melalui :

1.      Pejabat Pengelola Pengaduan :

Nama               : Yohanis Tana Ta’dunglangi,S.Sos

NIP                     : 197608072001121004      

Jabatan               :               Pekerja Sosial Ahli Muda/ Sub Koordinator Rehabilitasi Tunas Sosial dan korban perdagangan Orang

2.      Petugas Pengaduan: Michael Tahitoe

3.      Telepon                       : 0812-4252-4537

       4.   Kotak Pengadua, saran dan masukan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penanganan Disabilitas Terlantar, Anak Terlantar, Lanjut Usia Terlantar serta Gelandangan Pengemis di luar panti sosial (Renufikasi Keluarga)"