- Para Pihak datang ke Pengadilan Agama Merauke selanjutnya akan diberikan ID khusus Layanan Prioritas
- Petugas akan langsung mengarahkan ke Pelayanan tanpa harus antri
Tidak dipungut biaya
Pelayanan Informasi, Pendaftaran Perkara, Pengambilan Produk Pengadilan
Jika anda mengalami keluhan, pengaduan dan/atau pungutan diluar yang ditentukan dalam pelayanan yang diberikan. Anda dapat melaporkan langsung kepada:
1. Pengaduan dan penanganan pengaduan pada Pengadilan Agama Merauke dilakukan melalui Aplikasi SIWAS (www.siwas.mahkamahagung.go.id);atau
2. Ditjen Badan Peradilan Agama melalui pesan Whatsapp 0812 1921 1266;atau
3. Meja Pengaduan/Informasi pada PTSP Pengadilan Agama Merauke.
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store