Layanan Prioritas Bagi Penyandang Disabilitas

  1. Membawa Kartu Identias
  2. Membawa Dokumen Perkara Terkait

  1. Pengguna Layanan Prioritas datang ke PA Merauke
  2. Petugas keamanan menerapkan 3S dan mengkonfirmasi keperluan Pengguna Layanan dan memberi kartu Layanan Prioritas
  3. Pengguna Layanan menunggu di area prioritas untuk dipanggil sesuai nomor urut
  4. Petugas PTSP memanggil Pengguna Layanan dan memberikan layanan
  5. Permohonan diproses dan dilakukan pengesahan hasil layanan
  6. Petugas PTSP menyerahkan hasil layanan kepada Pengguna Layanan
  7. Sebelum meninggalkan PA Merauke, Pengguna Layanan akan dipandu untuk mengisi survey kepuasan Masyarakat

- Para Pihak datang ke Pengadilan Agama Merauke selanjutnya akan diberikan ID khusus Layanan Prioritas

- Petugas akan langsung mengarahkan ke Pelayanan tanpa harus antri




Tidak dipungut biaya

Pelayanan Informasi, Pendaftaran Perkara, Pengambilan Produk Pengadilan

Jika anda mengalami keluhan, pengaduan dan/atau pungutan diluar yang ditentukan dalam pelayanan yang diberikan. Anda dapat melaporkan langsung kepada:

1.     Pengaduan dan penanganan pengaduan pada Pengadilan Agama Merauke dilakukan melalui Aplikasi SIWAS (www.siwas.mahkamahagung.go.id);atau

2.     Ditjen Badan Peradilan Agama melalui pesan Whatsapp 0812 1921 1266;atau

3.     Meja Pengaduan/Informasi pada PTSP Pengadilan Agama Merauke.


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store